Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:38 WIB
Siti Elina, wanita penodong pistol ke Paspampres dan coba terobos Istana, Selasa (25/10/2022), jadi tersangka. [ANTARA/Instagram]

SuaraJakarta.id - Penyidik Densus 88 Antiteror Polri telah menetapkan Siti Elina--wanita penodong pistol ke Paspampres--sebagai tersangka. Begitu juga dengan suami dan guru ngaji Siti Elina, Bahrul Ulum (37) dan Jamaluddin.

Kabagbanops Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, penetapan suami Siti Elina sebagai tersangka tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Siti Elina.

Namun, lanjut Aswin, penetapan tersangka Bahrul Ulum untuk perkara berbeda.

"Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat," kata Aswin.

Baca Juga: Densus 88 Ambil Alih Kasus Siti Elina, Wanita Penodong Pistol ke Paspampres

"Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina," imbuhnya dikutip dari Antara, Jumat (28/10/2022).

Aswin menjelaskan, suami Siti Elina terindikasi terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Tetapi tidak ada kaitannya dengan aksi Siti Elina terobos Istana dan acungkan pistol ke Paspampres.

"Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan (organisasi) terlarang dari dulu," katanya lagi.

Aswin menerangkan, Bahrul Ulum sudah berjanji setia (baiat), mengakui keberadaan dan berdirinya NII.

Meski tidak terlibat dalam struktur NII, tapi suami Siti Elina itu sering membantu dan mendampingi bendahara NII.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Siti Elina, Wanita Penodong Pistol ke Paspampres, Pistolnya Cuma Berisi Satu Selongsong Peluru

Peran Guru Ngaji Siti Elina

Sedangkan, guru ngaji Siti Elina, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan doktrin terhadap murid mengajinya ini.

Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat ini status ketiganya masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai UU Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.

Kasus Siti Elina Diambil Alih Densus 88

Densus 88 Antiteror Polri mengambil alih penanganan kasus Siti Elina, wanita penodong pistol ke Paspampres di Istana Merdeka. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Penanganan kasus penyerangan di Istana Presiden yang terjadi hari Selasa (25/10) lalu saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Barang bukti terkait kasus Siti Elina, wanita terobos Istana Negara. (Suara.com/Faqih)

Ramadhan menyebutkan, proses penanganan kasus ini terus berjalan. Siti Elina (24), tersangka penodong pistol ke Paspampres masih menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap Selasa (25/10).

Namun menurut Ramadhan, tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada petugas.

"Proses pemeriksaan masih berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum kooperatif," kata Ramadhan.

Load More