Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:38 WIB
Siti Elina, wanita penodong pistol ke Paspampres dan coba terobos Istana, Selasa (25/10/2022), jadi tersangka. [ANTARA/Instagram]

Sedangkan, guru ngaji Siti Elina, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan doktrin terhadap murid mengajinya ini.

Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat ini status ketiganya masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai UU Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.

Kasus Siti Elina Diambil Alih Densus 88

Baca Juga: Densus 88 Ambil Alih Kasus Siti Elina, Wanita Penodong Pistol ke Paspampres

Densus 88 Antiteror Polri mengambil alih penanganan kasus Siti Elina, wanita penodong pistol ke Paspampres di Istana Merdeka. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Penanganan kasus penyerangan di Istana Presiden yang terjadi hari Selasa (25/10) lalu saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Barang bukti terkait kasus Siti Elina, wanita terobos Istana Negara. (Suara.com/Faqih)

Ramadhan menyebutkan, proses penanganan kasus ini terus berjalan. Siti Elina (24), tersangka penodong pistol ke Paspampres masih menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap Selasa (25/10).

Namun menurut Ramadhan, tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada petugas.

"Proses pemeriksaan masih berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum kooperatif," kata Ramadhan.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Siti Elina, Wanita Penodong Pistol ke Paspampres, Pistolnya Cuma Berisi Satu Selongsong Peluru

Load More