SuaraJakarta.id - Dua korban investasi trading bodong Binomo Indra Kenz berencana menginap di Pengadilan Negeri Tangerang. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap hakim yang menunda sidang putusan.
Kedua korban Indra Kenz itu, yakni Rizki Rusli (28) asal Palembang dan Jimi asal Bogor. Mereka nekat ingin menginap di kantor PNTangerang sebagai bentuk kekecewaan karena sidang vonis ditunda.
"Rencananya gitu (nginep), karena menunjukkan rasa kecewanya. Karena kecewa sama hakim yang tunda putusan. Kayak nggak berharga aja kita, rakyat kecil ini," kata Rizki, Jumat (28/10/2022).
Rizki mengaku bingung akan menginap di mana jika tak dibolehkan menginap di kantor PN Tangerang. Pasalnya, bekal uangnya kini hanya cukup untuk makan.
"Mau sewa hotel nggak ada uang lagi, ada uang hanya untuk makan. Bingung, nggak bisa ngomong apa-apa. Niatnya mau meluapkan kekesalan," ungkapnya.
Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda
Sebelumnya, Hakim Ketua Rahman Rajagukguk belum mengeluarkan putusan dan menunda sidang putusan Indra Kenz hingga 14 November mendatang.
"Putusan belum dapat dilakukan dan persidangan ditunda," kata Rahman yang memimpin persidangan, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, putusan ditunda lantaran musyawarah putusan belum dapat ditentukan serta masih banyak pekerjaan.
Baca Juga: Paris Pernandes 'Salam dari Binjai' Cekcok dengan Korban Penipuan Indra Kenz
"Sidang ditunda karena banyak pekerjaan di sini dan belum final musyawarah mengenai putusan. Agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampa 14 November," ungkapnya.
Rahman meminta para peserta sidang yang dihadiri para korban Indra Kenz itu untuk memaklumi. Pasalnya, proses peradilan Indra Kenz berjalan siang-malam.
"Agar semua pihak dapat memaklumi. Kita sidangnya sampai siang malam gara-gara ini, lalu masalah ini bukan segampang itu. Sudah clear semua ya, sidang ditutup," ungkapnya sambil mengetuk palu tanda menutup persidangan.
Penundaan ini membuat kesal para korban Indra Kenz yang datang. Bahkan, situasi memanas lantaran para korban kesal dengan kehadiran Paris Binjai yang mendukung Indra Kenz.
Diketahui, Indra Kenz menjadi tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo.
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menyebar luaskan di media sosial soal trading bodong tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi