SuaraJakarta.id - Terdakwa Putri Candrawathi nampak mencium tangan hingga berpelukan dengan Ferdy Sambo, suami yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Momen ini terjadi sebelum mereka dihadapkan dengan keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku saksi.
Pantauan Suara.com, Ferdy Sambo datang lebih dahulu ke ruang sidang dengan mengenakan pakaian serba hitam. Kemudian disusul Putri yang juga menggunakan pakaian serba hitam.
Putri tampak duduk di kursi terdakwa sejenak. Setelah kondisinya dipastikan sehat oleh majelis hakim, Putri diperkenankan duduk di samping jajaran kursi kuasa hukumnya bersama Ferdy Sambo.
Saat Putri berjalan menghampiri, Ferdy Sambo menyambutnya. Putri lalu mencium tangan Ferdy Sambo. Di sisi lain Ferdy Sambo juga terlihat mencium kening dan memeluk Putri.
"Huuuuu," teriak sejumlah pihak yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Hadirkan Sejumlah Saksi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pacar hingga orang tua Yosua sebagai saksi. Mereka akan didengar keterangannya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) pekan lalu.
Wahyu menyebut ke 12 saksi tersebut merupakan keluarga Yosua yang juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022).
Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.
"Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," jelas Wahyu.
Dalam sidang pekan lalu, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri. Alasannya, dakwaan yang jatuhkan JPU terhadap kedua terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil.
Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
-
Keluarga Brigadir J Bawa Sandal yang Masih Berdarah saat Menjadi Saksi atas Terdakwa FS dan PC
-
Cium Kening dan Pelukan di Depan Keluarga Brigadir J, Sambo-Putri Disoraki Pengunjung Sidang: Huuu!
-
Jadi Sorotan, Kesaksian Susi PRT Ferdy Sambo Dinilai Tidak Masuk Akal, Hakim : Inilah Kalau Ceritanya Settingan
-
Sebut Penyidik Tak Pernah Kooperatif, Kuasa Hukum Bakal Serahkan Bukti yang Ada Bercak Darah Brigadir J ke Hakim
-
Ferdy Sambo Ditodong Senjata Oleh Adzan Romer Usai Bunuh Yosua: Bapak Angkat Tangan!
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Pajero di Tangsel, Ngaku Aparat Acungkan Pistol Gegara Cekcok Klakson
-
Semangat Kemerdekaan dalam Fashion: Masih Relevan Setelah 37 Tahun
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis
-
Bos Perusahaan Otomotif Asal Jepang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Karawang Barat
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel