SuaraJakarta.id - Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan keputusan Brigjen Hendra Kurniawan dipecat Polri sudah tepat. Ia menilai mantan Karo Paminal Mabes Polri itu telah melakukan pelanggaran berat.
"Perbuatan Hendra dan anak buahnya bukan saja melanggar etik tapi juga sudah menjurus pelanggaran hukum yakni obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J," kata Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).
Maka, kata Edi, pihaknya mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan agar Brigjen Hendra Kurniawan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya," katanya.
Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, apa yang dilakukan Hendra Kurniawan telah melukai hati masyarakat serta sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.
Sebelumnya, Sidang KKEP yang dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi berupa PTDH kepada Brigjen Hendra Kurniawan pada sidang di Mabes Polri, Senin (31/10/2022).
Hendra juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 29 hari.
Brigjen Hendra Kurniawan kini juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dibuat secara kolektif kolegial.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Lemkapi: Keputusan KKEP Sangat Tepat
"Dari pelaksanaan sidang komisi hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Sidang etik untuk memecat Hendra Kurniawan digelar sejak 08.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB pada Senin (31/10/2022). Sidang dipimpin langsung Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Disebutkan ada 17 saksi yang dihadirkan. Namun Dedi tidak merinci secara detail.
Disebutkan terdapat tiga putusan hakim. Pada poin ketiga memutuskan Hendra Kurniawan dipecat.
"Ketiga keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi.
Sementara putusan pertama disebutkan, Hendra Kurniawan yang melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.
"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela," ungkap Dedi.
"Yang kemudian sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," sambungnya.
Dinyatakan dipecat, belum diketahui secara pasti, apakah Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan pemecatan itu.
Berita Terkait
-
Curiga Karyawan WKM Dikriminalisasi, Lemkapi: Kasus Ini Sebaiknya Dihentikan!
-
Lemkapi Desak Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Pendeta Gilbert Yang Singgung Zakat: Demi Keadilan
-
Firli Bahuri Balik 'Melawan' Gugat Status Tersangka, Lemkapi: Tak Perlu Risau
-
Kasus Mirna Selesai, Lemkapi: Peristiwa di Film Berbeda Jauh dengan Fakta
-
Tilang Manual Berlaku Lagi, Lemkapi Minta Polisi Dilarang Terima Titipan Denda
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi