Scroll untuk membaca artikel
Welly Hidayat | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 01 November 2022 | 18:42 WIB
Salah satu titik kawasan tilang elektronik di Jakarta. (foto: Muhammad Yasir)

SuaraJakarta.id - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengungkap dalam sehari terdapat 300 hingga 400 pengendara terkena electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari," kata Jhoni saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).

Dijelaskan ratusan pengendara itu, sudah dinyatakan melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE.

"Itu yang sampai dinyatakan melanggar berdasarkan hasil verifikasi petugas dan dikirimkan surat konfirmasi penilangan," jelas Jhoni.

Baca Juga: Tekan Angka Penyalahgunaan Narkoba, Kapolda Metro Jaya Imbau Orang Tua Cek Urin Anak Secara Berkala

Sejak tidak diperlakukan tilang manual di wilayah hukum Polda Metro Jaya, disebutkan belum terjadi peningkatan kasus pelanggaran lalu lintas.

"Sejauh ini belum ya, masih tentatif naik turun juga. Karena kan di satu sisi kami lihat masih ada juga masyarakat yang masih belum peduli," katanya.

Meski demikian, pada titik tertentu terjadi peningkatan pelanggaran.

"Jadi di titik tertentu ada peningkatan, tapi di titik lain masih stabil. jadi masih standar tidak begitu jomplang," jelasnya.

"Jadi secara keseluruhan masih normal. Kadang hari ini tinggi, kadang besoknya landai," imbuh Jhoni.

Baca Juga: Polisi Periksa Enam Saksi Pasca Kebakaran Disamping RS Permata Hijau

Diberitakan sebelumnya,  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan larangan penilangan manual. Hal itu  tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.

Dalam telegram itu Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.

Tidak hanya itu, anggota Korlantas Polri juga diminta untuk dapat melayani secara prima dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat pemberian pelayanan publik.

Diminta penerapan itu dimulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Kapolri juga ingin seluruh anggota Polantas hadir di lapangan yang rawan kecelakaan dan kemacetan. Kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas pun diharapkan agar terus dilakukan demi mencegah pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.

Load More