SuaraJakarta.id - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengungkap dalam sehari terdapat 300 hingga 400 pengendara terkena electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari," kata Jhoni saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).
Dijelaskan ratusan pengendara itu, sudah dinyatakan melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE.
"Itu yang sampai dinyatakan melanggar berdasarkan hasil verifikasi petugas dan dikirimkan surat konfirmasi penilangan," jelas Jhoni.
Baca Juga: Tekan Angka Penyalahgunaan Narkoba, Kapolda Metro Jaya Imbau Orang Tua Cek Urin Anak Secara Berkala
Sejak tidak diperlakukan tilang manual di wilayah hukum Polda Metro Jaya, disebutkan belum terjadi peningkatan kasus pelanggaran lalu lintas.
"Sejauh ini belum ya, masih tentatif naik turun juga. Karena kan di satu sisi kami lihat masih ada juga masyarakat yang masih belum peduli," katanya.
Meski demikian, pada titik tertentu terjadi peningkatan pelanggaran.
"Jadi di titik tertentu ada peningkatan, tapi di titik lain masih stabil. jadi masih standar tidak begitu jomplang," jelasnya.
"Jadi secara keseluruhan masih normal. Kadang hari ini tinggi, kadang besoknya landai," imbuh Jhoni.
Baca Juga: Polisi Periksa Enam Saksi Pasca Kebakaran Disamping RS Permata Hijau
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan larangan penilangan manual. Hal itu tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 5-6 April, Polri Siapkan Skema Contraflow Hingga One Way
-
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Korlantas Polri Tambah Pasukan
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Hingga H-2 Lebaran, Volume Kendaraan yang Melintas Tol Cipali Tercatat 5.000 per Jam
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu