SuaraJakarta.id - Pelarian H (36), pelaku pembunuhan sopir angkot di Kota Tangerang, setelah tiga pekan buron, berakhir sudah. Pelaku ditangkap polisi di wilayah Lampung.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pembunuh sopir angkot ditangkap tim opsnal Resmob, Selasa (1/11/2022).
"Betul, pelaku sudah berhasil diamankan anggota, ditangkap di wilayah Lampung Timur," kata Zain, Rabu (2/11/2022).
Zain mengatakan, kekinian pelaku tengah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Zain mengungkapkan, pelaku kabur usai menikam korban berinisial D alias O (35)—sopir angkot jurusan Serpong-Pasar Anyar—di Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Jumat (7/10/2022).
Atas kasus pembunuhan itu, polisi pun memasukkan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami menemukan sejumlah luka akibat senjata tajam pada tubuh korban," ujar Zain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Dari Batu Bara ke Energi Bersih: Babak Baru Transformasi Menuju Ekonomi Hijau
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya