Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Rabu, 02 November 2022 | 20:34 WIB
Polisi mengamankan Heri yang bertugas sebagai 'Tukang Potek Sabu' alias perantara antara pembeli dan bandar narkoba di Kampung Boncos, Jakarta Barat, Rabu (2/11/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Selain dua pecatan polisi, petugas Polsek Palmerah juga meringkus seorang 'tukang potek sabu' di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (2/11/2022). Pria bernama Heri ini ditangkap lantaran menjadi perantara penjual dan pembeli sabu di sana.

Heri diringkus saat tengah asyik nongkrong menunggu pembeli. Dalam profesinya, Heri mengaku sebagai perantara antara pembeli dengan penjual.

Di Kampung Boncos, kata Heri, pembeli tidak bisa langsung bertemu dengan bandar.

"Saya penghubung. Kalau ada yang mau beli saya yang jalan. Nanti dapat upah," kata Heri di Kampung Boncos, Jakarta Barat, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: 2 Pecatan Polisi Diringkus Asyik Nyabu di Kampung Boncos, Dipecat Akibat Desersi

Heri mendapat upah jalan kisaran Rp 20-50 ribu tergantung kemurahan hati para pemadat. Meski demikian, Heri juga sering memotek sabu para costumer.

"Kalau beli Rp 100 ribu, kira-kira barangnya banyak, ya saya potekin dikit buat saya pakai," katanya.

Saat diringkus petugas, Heri berupaya membuang barang bukti berupa sabu dalam dua klip plastik kecil yang dilapisi dengan uang pecahan Rp 100 ribu.

P (kanan), pecatan polisi diringkus petugas Polsek Palmerah saat asyik nyabu di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, Rabu (2/11/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Dalam sehari Heri memperoleh uang jasa hasil ongkos membeli sabu senilai Rp 100-150 ribu. Hingga kini Heri masih dalam pemeriksaan intensif Polsek Palmerah.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Palmerah kembali menggerebek Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Ini Pangkat 2 Pecatan Polisi yang Diringkus di Kampung Boncos, Tugas Terakhir di Polsek Kebon Jeruk dan Propam Polda

Dalam operasi kali ini 11 orang yang diduga menjadi penyalahgunaan narkotika terjaring di Kampung Boncos.

"Selain itu, kami mengamankan dua anggota eks Polri yang sudah di-PTDH. Kita komitmen oleh bapak Bapolda, siapapun itu sama semuanya dimata hukum," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim di lokasi, Rabu (2/11/2022).

Pecatan polisi berinisial P yang diringkus polisi di Kampung Boncos, dengan pangkat terakhir Briptu, mengaku terakhir bertugas di Propam Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)

Diketahui, dua pecatan Polri tersebut berinisial P dan D. D diketahui berpangkat teakhir sebagai Aiptu. Sementara P berpangkat Briptu.

"Kalau misalnya nanti terbukti (narkoba dari hasil) tes urine, kita akan hukum," ungkapnya.

Saat ini polisi masih mendalami keterlibatan 2 pecatan polisi tersebut dalam peredaran narkotika.

"Kami masih dalami," ungkapnya.

Load More