SuaraJakarta.id - Pemilik gedung lokasi eks Holywings V Club ternyata sudah lama mengajukan agar segel segera dibuka. Artinya, permintaan ini disampaikan hanya satu bulan sejak bar dan restoran itu disegel Satpol PP.
Penyegelan dilakukan pada 28 Juni 2022 dan permohonan untuk melepasnya dilakukan sebulan kemudian atau saat masa Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI dan lengser pada 16 Oktober 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI, Arifin. Ia menyebut, segel dilepaskan atas dasar permohonan pihak pemilik gedung yang melakukan peralihan kontrak dengan pihak ketiga yang berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group.
Kemudian, dibutuhkan kegiatan pembersihan dan perawatan atas properti barang-barang yang berada di dalamnya, mengingat sudah hampir empat bulan tidak dilakukan perawatan pascapenyegelan.
“Pihak pemilik gedung bersurat kepada kami untuk permohonan pelepasan segel sejak tanggal 29 Juli 2022 di mana dalam suratnya menyebutkan bahwa telah terjadi peralihan kontrak dengan pihak lain," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
"Pihak tersebut akan segera mengoperasikan gedung serta melakukan pembersihan atas barang dan properti yang ada di dalamnya pascapenyegelan tanggal 28 Juni 2022,” katanya menambahkan.
Selain itu, Arifin menyatakan, telah dibuat pernyataan atas pihak pemilik gedung/pihak ketiga lain untuk mematuhi semua ketentuan aturan serta melengkapi dokumen perizinan jika akan melakukan investasi berusaha. Selanjutnya, Satpol PP DKI Jakarta juga akan menggunakan hak pengawasan selama kegiatan berjalan secara ketat.
“Kami tidak melarang orang atau badan usaha untuk membuka investasi berusaha selama perizinan dipenuhi dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan," ucapnya.
Tindakan penyegelan saat itu dilakukan karena manajemen Holywings terbukti bersalah karena beroperasi tak sesuai izinnya, yakni menyediakan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Baca Juga: Fakta-fakta W Superclub: Buka di Gedung Eks Holywings Club V Gatsu, Sudah Kantongi Izin Usaha?
"Tindakan penutupan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu adalah bentuk penegakan hukum dan aturan atas ekses dari kelalaian pihak pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan dokumen perizinan secara lengkap dan ketentuan lainnya,” ucap Arifin.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Benny Aguscandra, menegaskan, lokasi bangunan eks Holywings yang sebelumnya disegel, dapat digunakan untuk kegiatan usaha lainnya, jika telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Gedung itu harus dioperasikan oleh manajemen berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group.
Benny menyampaikan, beroperasinya kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings V Club Gatot Soebroto, telah memiliki izin melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Pada prinsipnya, yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group, bukan lokasi bangunannya. Lokasi tersebut dapat digunakan oleh pihak/manajemen lain sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta W Superclub: Buka di Gedung Eks Holywings Club V Gatsu, Sudah Kantongi Izin Usaha?
-
Nasib Holywings Usai Anies Baswedan Tak Jabat Gubernur, Kembali Buka atau Tutup Selamanya?
-
Selidiki W Superclub Bagian dari Holywings Group atau Bukan, Pemprov DKI Bakal Kirim Tim
-
Pemprov DKI Lepas Segel Holywings Gatsu Club V
-
Pemprov DKI Tegaskan Holywings Group Tidak Boleh Buka Lagi di Jakarta
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Inovasi Teknologi Pemurnian Air Terbaru, Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Sehat di Rumah
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta