SuaraJakarta.id - Pemilik gedung lokasi eks Holywings V Club ternyata sudah lama mengajukan agar segel segera dibuka. Artinya, permintaan ini disampaikan hanya satu bulan sejak bar dan restoran itu disegel Satpol PP.
Penyegelan dilakukan pada 28 Juni 2022 dan permohonan untuk melepasnya dilakukan sebulan kemudian atau saat masa Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI dan lengser pada 16 Oktober 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI, Arifin. Ia menyebut, segel dilepaskan atas dasar permohonan pihak pemilik gedung yang melakukan peralihan kontrak dengan pihak ketiga yang berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group.
Kemudian, dibutuhkan kegiatan pembersihan dan perawatan atas properti barang-barang yang berada di dalamnya, mengingat sudah hampir empat bulan tidak dilakukan perawatan pascapenyegelan.
“Pihak pemilik gedung bersurat kepada kami untuk permohonan pelepasan segel sejak tanggal 29 Juli 2022 di mana dalam suratnya menyebutkan bahwa telah terjadi peralihan kontrak dengan pihak lain," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
"Pihak tersebut akan segera mengoperasikan gedung serta melakukan pembersihan atas barang dan properti yang ada di dalamnya pascapenyegelan tanggal 28 Juni 2022,” katanya menambahkan.
Selain itu, Arifin menyatakan, telah dibuat pernyataan atas pihak pemilik gedung/pihak ketiga lain untuk mematuhi semua ketentuan aturan serta melengkapi dokumen perizinan jika akan melakukan investasi berusaha. Selanjutnya, Satpol PP DKI Jakarta juga akan menggunakan hak pengawasan selama kegiatan berjalan secara ketat.
“Kami tidak melarang orang atau badan usaha untuk membuka investasi berusaha selama perizinan dipenuhi dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan," ucapnya.
Tindakan penyegelan saat itu dilakukan karena manajemen Holywings terbukti bersalah karena beroperasi tak sesuai izinnya, yakni menyediakan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Baca Juga: Fakta-fakta W Superclub: Buka di Gedung Eks Holywings Club V Gatsu, Sudah Kantongi Izin Usaha?
"Tindakan penutupan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu adalah bentuk penegakan hukum dan aturan atas ekses dari kelalaian pihak pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan dokumen perizinan secara lengkap dan ketentuan lainnya,” ucap Arifin.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Benny Aguscandra, menegaskan, lokasi bangunan eks Holywings yang sebelumnya disegel, dapat digunakan untuk kegiatan usaha lainnya, jika telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Gedung itu harus dioperasikan oleh manajemen berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group.
Benny menyampaikan, beroperasinya kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings V Club Gatot Soebroto, telah memiliki izin melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Pada prinsipnya, yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group, bukan lokasi bangunannya. Lokasi tersebut dapat digunakan oleh pihak/manajemen lain sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta W Superclub: Buka di Gedung Eks Holywings Club V Gatsu, Sudah Kantongi Izin Usaha?
-
Nasib Holywings Usai Anies Baswedan Tak Jabat Gubernur, Kembali Buka atau Tutup Selamanya?
-
Selidiki W Superclub Bagian dari Holywings Group atau Bukan, Pemprov DKI Bakal Kirim Tim
-
Pemprov DKI Lepas Segel Holywings Gatsu Club V
-
Pemprov DKI Tegaskan Holywings Group Tidak Boleh Buka Lagi di Jakarta
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
5 Cara Sederhana Agar Tidak Melewatkan Malam Lailatul Qadar, Jangan Sampai Menyesal Setelah Ramadan
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Senin 9 Maret 2026