SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan anggaran sebesar Rp176 miliar untuk Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah atau FPPR program uang muka (Down Payment/DP) Rp0 pada 2023.
"Ini investasi non permanen sebagai bantuan kemudahan kepada penerima manfaat untuk mengakses hunian milik melalui skema perbankan," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Usulan anggaran itu diajukan Pemprov DKI melalui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS 2023.
Adapun dana FPPR yang sudah dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU Unit Pengelola Dana Perumahan atau UPDP sebesar Rp550 miliar dan sudah tersalurkan sebanyak Rp254,8 miliar untuk 948 penerima manfaat program DP Nol Rupiah.
Sarjoko menjelaskan saat ini ada sisa anggaran di kas UPDP sebesar Rp295,2 miliar yang akan digunakan untuk bantuan pembiayaan kepada penerima manfaat untuk hunian Tower Swasana Pondok Kelapa mencapai 480 unit dan Tower Kanaya Pondok Kelapa sebanyak 868 unit.
Secara prinsip, kata dia, pembangunan unit hunian DP Nol Rupiah tidak menggunakan dana APBD tetapi dibiayai oleh pengembang, misalnya dari BUMN, BUMD atau pihak swasta.
"Yang disediakan Pemprov DKI melalui APBD adalah FPPR yang merupakan investasi non permanen sebagai bantuan kemudahan masyarakat," ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI hingga saat ini total realisasi unit dengan skema DP Nol Rupiah yang sudah dibangun mencapai 2.332 unit.
Adapun unit yang sudah terbangun itu di antaranya Menara Samawa di Nuansa Pondok Kelapa, Jakarta Timur, mencapai 780 unit.
Baca Juga: Pemprov DKI Tegaskan Holywings Group Tidak Boleh Buka Lagi di Jakarta
Kemudian di Bandar Kemayoran sebanyak 38 unit, Sentraland Cengkareng sebanyak 166 unit dan 1.348 unit yang baru diresmikan, yakni Menara Swasana di Pondok Kelapa dan Cilangkap, Jakarta Timur. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania