SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat menetapkan 12 kelurahan warganya sudah bebas dari buang air besar atau BAB sembarangan (open defecation free/ODF).
Gelar ODF disematkan untuk wilayah yang sudah memilik jamban atau tangki septik yang layak, sehingga warga tidak lagi buang air besar ke aliran air.
"Ada sepuluh kelurahan dan sekarang sudah ODF. Tahun ini akan bertambah dua kelurahan yang akan diresmikan akhir tahun ini," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (3/11/2022).
Ke-12 kelurahan tersebut yakni Jelambar Baru, Tomang, Jembatan Besi, Jembatan Lima, Kali Anyar, Tambora, Mangga Besar, Pinangsia, Tangki, Tanjung Duren Utara dan Pegadungan.
Baca Juga: Target Tahun Depan Jangan Ada Warga Surabaya Pup Sembarangan Lagi
Di saat yang sama, saat ini Pemkot Jakbar sedang memverifikasi empat kelurahan yakni Wijaya Kusuma, Krendang, Cengkareng Barat dan Kembangan Utara.
Proses verifikasi ini merupakan rangkaian langkah yang harus dilewati setiap kelurahan untuk mencapai gelar ODF.
Di empat kelurahan tersebut, lanjut Erizon, terdapat ratusan kepala keluarga (KK) dari beberapa RW yang belum memiliki jamban layak.
Mayoritas dari mereka membuang limbah ke saluran air sehingga membuat kondisi lingkungan kotor dan mengundang beragam penyakit.
Karena hal tersebut, pihaknya beserta jajaran kelurahan dan puskesmas melakukan pemetaan untuk mengetahui akar masalah tersebut.
Baca Juga: Tinggal 58 Kelurahan di Bandung Belum Bebas BAB Sembarangan
"Karakteristik setiap wilayah mempengaruhi masing-masing masalah seperti luas wilayah, kepadatan juga berpengaruh," ujar Erizon.
Berita Terkait
-
Bye-bye Bangunan Liar, Kolong Tol Angke Segera Punya Fasilitas Umum
-
42 Kabupaten Kota Berhasil Tekan Praktik BAB Sembarangan dan Dorong Perilaku Hidup Sehat
-
Gara-gara Anak BAB Sembarangan, Pria di India Serang Ibu dan Bayinya dengan Kapak
-
Daftar 8 Minuman Pelancar BAB, Dijamin Langsung Berkhasiat!
-
Duh! Diduga Kelewat Takut, Pelaku Kriminal sampai BAB di Celana saat Ditangkap Polisi
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu