Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 04 November 2022 | 07:56 WIB
Ilustrasi Apartemen

SuaraJakarta.id - Sebagian penghuni apartemen Graha Cempaka Mas mengaku dirugikan dengan Surat Keputusan Gubernur No 1047 tahun 2022 yang dibuat Anies Baswedan jelang lengser sebagai Gubernur DKI pada 14 Oktober 2022.

Mereka pun berencana membuat aduan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRS Campuran) Hery Wijaya mengatakan, regulasi itu berisi tentang pencabutan Gubernur No 1029 Tahun 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun. Dengan adanya aturan itu, maka pengurus PPRS Campuran saat ini jadi dipertanyakan legalitasnya.

"Kepengurusan kami sudah sah secara hukum setelah adanya Putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkracht) No 1335 K/PDT/2021 tanggal 25 Mei 2021," ujar Hery kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Apartemen Kalibata City Larang Sewa Unit Harian untuk Cegah Prostitusi

Kata dia, diterbitkannya SK Gubernur No 1047/2022 merupakan wujud perlawanan hukum an bentuk kesewenang-wenangan Anies saat menjabat. Karena SK Gubernur bertentangan dengan kepututan Kasasi Tata Usaha negara yang sudah berkekuatan tetap.

"Untuk itu, kita akan berusaha untuk mengadakan audiensi dengan bapak Heru Budi Harotono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta," ucapnya.

Dampak lainnya, ia menyebut telah terjadi kekisruhan di tempat tinggalnya setelah aturan ini terbit. Sebagian warga enggan memenuhi kewajibannya karena pihak pengurus tidak memiliki kekuatan hukum.

"PPRS Campuran merupakan badan hukum dengan tercatat di notaris. Namun dengan SK Gubernur no 1047, otomatis menghapus status badan hukum itu sendiri. Akibatnya banyak hal yang terbengkalai," ujarnya.

Baca Juga: Cewek Bertato Trust Love Him Dibunuh Pacar, Sekuriti Apartemen Diupah Rp10 Juta Buang Mayat Jersy ke Got

Load More