SuaraJakarta.id - Sebagian penghuni apartemen Graha Cempaka Mas mengaku dirugikan dengan Surat Keputusan Gubernur No 1047 tahun 2022 yang dibuat Anies Baswedan jelang lengser sebagai Gubernur DKI pada 14 Oktober 2022.
Mereka pun berencana membuat aduan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRS Campuran) Hery Wijaya mengatakan, regulasi itu berisi tentang pencabutan Gubernur No 1029 Tahun 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun. Dengan adanya aturan itu, maka pengurus PPRS Campuran saat ini jadi dipertanyakan legalitasnya.
"Kepengurusan kami sudah sah secara hukum setelah adanya Putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkracht) No 1335 K/PDT/2021 tanggal 25 Mei 2021," ujar Hery kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Apartemen Kalibata City Larang Sewa Unit Harian untuk Cegah Prostitusi
Kata dia, diterbitkannya SK Gubernur No 1047/2022 merupakan wujud perlawanan hukum an bentuk kesewenang-wenangan Anies saat menjabat. Karena SK Gubernur bertentangan dengan kepututan Kasasi Tata Usaha negara yang sudah berkekuatan tetap.
"Untuk itu, kita akan berusaha untuk mengadakan audiensi dengan bapak Heru Budi Harotono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta," ucapnya.
Dampak lainnya, ia menyebut telah terjadi kekisruhan di tempat tinggalnya setelah aturan ini terbit. Sebagian warga enggan memenuhi kewajibannya karena pihak pengurus tidak memiliki kekuatan hukum.
"PPRS Campuran merupakan badan hukum dengan tercatat di notaris. Namun dengan SK Gubernur no 1047, otomatis menghapus status badan hukum itu sendiri. Akibatnya banyak hal yang terbengkalai," ujarnya.
Berita Terkait
-
Iming-imingi Korban Gaji 300 Dolar AS, Begini Modus TPPO di Apartemen Kalibata City
-
Dilarang Diputar di Malaysia dan Korsel, Ini Arti Lirik Lagu APT Rose Bruno Mars
-
Bekasi Bakal Punya Apartemen yang Ditembus LRT
-
Apartemen Tempat Tinggal Lolly Terungkap, Biaya Sewa per Bulannya Disorot: Oalah ...
-
Tragis! Dikunci saat Ditinggal Ortunya, Bocah 7 Tahun Tewas usai Terjun dari Lantai 8 Apartemen di Tangerang
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting