Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 05 November 2022 | 07:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Menurut kesaksian Ridwan, DVR CCTV yang terpasang di rumahnya itu diberikan kepada Irfan pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah Yosua tewas. Keesokan harinya, DVR tersebut berikut yang terpasang di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga diserahkan ke Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi di sidang obstruction of justice di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Akui Kesalahan

Sementara Rifaizal yang juga bersaksi dalam persidangan menyebut, dua DVR CCTV yang telah diserahkan itu kemudian diambil kembali oleh Kompol Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo. Proses pengambilan kembali DVR CCTV tersebut disebut Rifaizal tanpa sepengetahuan Irfan.

"Tidak ada (perintah AKP Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat Irjen Pol," ungkap Rifaizal.

Baca Juga: Apa Peran AKBP Ridwan di Kasus Sambo sampai Gaet OC Kaligis Jadi Pengacara?

"Mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," imbuhnya.

Dalam persidangan, Rifaizal juga menyampaikan empatinya kepada Irfan. Sebab dia menilai apa yang dilakukannya merupakan atas perintah atasan yang sebelumnya dianggap sebagai perintah yang benar terkait peristiwa tembak-menembak yang dipicu adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Saya tidak membela AKP Irfan karena bukan kewenangan saya. Tetapi saya berempati dan turut sedih dengan senior saya. Izin yang mulia saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yang benar," pungkas Rifaizal.

Load More