Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 07 November 2022 | 14:01 WIB
Ilustrasi kucing (Dok. Pribadi/sunatus)

Pelaku penyiksaan atau pembunuhan terhadap hewan melanggar Pasal 302 KUHP. Ancaman pidananya paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain KUHP, pelaku juga dapat dijerat atas pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [Antara]

Load More