SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengkritisi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menggunakan pesawat nirawak atau drone untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pembuang sampah. Ia meminta pemprov tak langsung memperluas kebijakan ini.
Menurut Syarif, Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus melakukan kajian matang. Monitoring dan evaluasi atas kebijakan yang sudah dilaksanakan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) kemarin harus dilakukan lebih dulu.
"Menurut saya belum dapat diperluas. Kita harus menunggu monitoring dan evaluasinya dulu," ujar Syarif saat dikonfirmasi pada Senin (7/11/2022).
Selain itu, ia juga menyoroti soal tindak lanjut jika drone menemukan pelanggaran pembuangan sampah. Perlu dipikirkan sanksi yang tepat agar memberikan efek jera.
"Kalau melihat alatnya memang efektif bisa menciduk, lalu eksekusinya seperti apa? Apa penindakan apa peringatan?" katanya.
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI ini juga menilai, sebenarnya cara yang lebih ampuh adalah dengan mendorong peningkatan budaya buang sampah pada tempatnya. Dengan demikian, maka masyarakat akan lebih taat dan tidak buang sampah sembarangan.
"Pendekatan budaya yang lebih efektif. Menumbuhkan kesadaran komunitas," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan penindakan pada warga yang membuang sampah sembarangan menggunakan drone. Bahkan, sudah ada pelaku pembuang sampah sembarangan yang terkena OTT menggunakan alat canggih itu.
OTT menggunakan drone ini dilakukan dalam operasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik di HBKB Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).
Baca Juga: Operasi Tangkap Tangan Warga Buang Sampah Sembarangan Pakai Drone
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, OTT dilaksanakan menggunakan drone dan konvensional ini tak hanya digekar di satut titik.
Tindakan OTT serupa dilakukan pada pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.
"Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," ujarnya.
Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di tujuu lokasi, yaitu depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.
"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta," lanjut Asep.
Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengungkapkan, OTT ini menggunakan dasar hukum Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka
-
PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)
-
Kejati DKI Telusuri Dugaan Mark Up Rp13,5 Miliar di PLN, Desakan Transparansi Menguat
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran