Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 07 November 2022 | 19:55 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak warga yang membuang sampah sembarangan menggunakan drone. (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengkritisi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menggunakan pesawat nirawak atau drone untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pembuang sampah. Ia meminta pemprov tak langsung memperluas kebijakan ini.

Menurut Syarif, Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus melakukan kajian matang. Monitoring dan evaluasi atas kebijakan yang sudah dilaksanakan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) kemarin harus dilakukan lebih dulu.

"Menurut saya belum dapat diperluas. Kita harus menunggu monitoring dan evaluasinya dulu," ujar Syarif saat dikonfirmasi pada Senin (7/11/2022).

Selain itu, ia juga menyoroti soal tindak lanjut jika drone menemukan pelanggaran pembuangan sampah. Perlu dipikirkan sanksi yang tepat agar memberikan efek jera.

Baca Juga: Operasi Tangkap Tangan Warga Buang Sampah Sembarangan Pakai Drone

"Kalau melihat alatnya memang efektif bisa menciduk, lalu eksekusinya seperti apa? Apa penindakan apa peringatan?" katanya.

Wakil Ketua DPD Gerindra DKI ini juga menilai, sebenarnya cara yang lebih ampuh adalah dengan mendorong peningkatan budaya buang sampah pada tempatnya. Dengan demikian, maka masyarakat akan lebih taat dan tidak buang sampah sembarangan.

"Pendekatan budaya yang lebih efektif. Menumbuhkan kesadaran komunitas," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan penindakan pada warga yang membuang sampah sembarangan menggunakan drone. Bahkan, sudah ada pelaku pembuang sampah sembarangan yang terkena OTT menggunakan alat canggih itu.

OTT menggunakan drone ini dilakukan dalam operasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik di HBKB Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: OTT Pakai Drone, Pemprov DKI Tangkap Warga yang Buang Sampah Sembarangan, Hukumannya Ini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, OTT dilaksanakan menggunakan drone dan konvensional ini tak hanya digekar di satut titik.

Tindakan OTT serupa dilakukan pada pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.

"Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," ujarnya.

Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di tujuu lokasi, yaitu depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta," lanjut Asep.

Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengungkapkan, OTT ini menggunakan dasar hukum Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu," katanya.

Load More