Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Rabu, 09 November 2022 | 15:41 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," ungkap Putra.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kedua satpam tersebut telah diamankan di Polsek Tambora.

“Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Diborgol Lalu Dipukuli, Ini Alasan 2 Satpam Stasiun Duri Tega Aniaya Pemuda Berkebutuhan Khusus Yang Anak Kiai

Load More