Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Jum'at, 11 November 2022 | 11:54 WIB
Hasil Penipuan Robot Trading Net89, Polri Sita Headband Atta Halilintar Seharga Rp2,2 Miliar Pemberian Reza Paten. (YouTube AH)

SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita headband Atta Halilintar dan sepeda Brompton Taqy Malik dari tersangka penipuan investasi Robot Trading Net89, Reza Shahrani alias Reza Paten. Barang-barang tersebut disita lantaran diduga dibeli Reza Paten dari uang hasil kejahatannya. 

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut headband tersebut dibeli Reza Paten seharga Rp2,2 miliar melalui mekanisme lelang. Sedangkan, sepeda Brompton tersebut juga dibeli melalui mekanisme lelang seharga Rp777 juta. 

Reza Paten mendapatkan sepeda Brompton milik Taqy Malik yang ia dapatkan melalui lelang dengan harga Rp 778 juta. Uang lelang itu sendiri akan dipakai untuk pembangunan sebuah majid di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. [dokumentasi pribadi]

"Dari tersangka RS disita satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Selain menyita headband dan sepeda Brompton, penyidik juga turut menyita dua unit mobil. Masing-masing mobil milik Reza Paten yang disita tersebut senilai Rp2,7 miliar dan Rp690 juta

"Disita juga dari tersangka RS dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta," ujar Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik total telah menetapkan delapan tersangka. Mereka di antaranya; Reza Paten, AL selaku Subexchanger Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), AA selaku pendiri Net89, LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), ESI selaku Founder Net89 PT SMI, serta HS, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Baca Juga: Saking Tajirnya, Aurel Hermansyah Pilih Tas Hermes Untuk ke Pasar, Tak Disangka ini Reaksi Atta Halilintar

Load More