Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 14 November 2022 | 15:50 WIB
Ketua RW 07 Sari Budi Handayani ditemui di posko Balai Kota DKI Jakarta usai mengadukan nasib 19 warga Rawajati terkait ganti rugi pembebasan lahan normalisasi Kali Ciliwung, Senin (14/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 19 warga RW 07 Rawajati, Jakarta Selatan, mendatangi posko pengaduan Balai Kota, DKI Jakarta, Senin (14/1/2022). Mereka membuat aduan terkait pembayaran pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung kepada Pempov DKI Jakarta.

Ketua RW 07 Sari Budi Handayani menyampaikan, 19 warga itu mengadu lantaran beberapa tetangga mereka telah menerima pembayaran ganti rugi dan telah dirobohkan rumahnya. Tak hanya itu, musyawarah pembayaran ganti rugi sudah dibahas sejak lama, yakni pada 28 Desember 2021.

"Sebanyak 19 warga yang meminta kepastian kepada pemerintah soal tanah mereka yang sudah diinventarisasi dan meminta kepastian untuk dibayar," kata Sari di lokasi.

Sari memaparkan, 19 warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi tidak mempunyai sertifikat resmi atas kepemilikan lahan di RW 07. Di sisi lain, mereka sebenarnya hendak mengikuti program pendaftaran tanah sistemis lengkap (PTSL) pada 2019.

Baca Juga: 19 Warga Rawajati Minta Kepastian Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Hanya saja, 19 warga itu tidak kebagian jatah lantaran kehabisan kuota program PTSL. Alhasil, mereka tidak bisa mengurus program PTSL kembali.

"Nah, ada masalah memang ketika pengurusan PTSL sehingga mereka tidak dapat. Karena, pertama, panitia (PTSL) di tempat kami (itu) panitia lokal ya, yang belum paham. Sehingga, banyak lah masalah yang akhirnya keteteran dan kuotanya (sertifikat PTSL) habis, katanya, di 2019. Jadi, mereka tidak bisa mengurus kembali," beber Sari.

Dalam aduan kali ini, 19 warga itu turut membawa berkas kepemilikan lahan selain PTSL di RW 07 Rawajati. Berkas kepemilikan lahan itu berupa pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sari menambahkan, para warga yang belum menerima ganti rugi itu juga taat membayar pajak. Bahkan, ada warga yang sudah membayarkan PBB sejak 25 tahun lalu.

"Iya, berkas saja (yang dibawa sebagai bukti pengaduan). Ini mereka punya PBB yang mereka miliki. Kami taat pajak dan ini (pembayaran PBB) sudah 25 tahun ke atas," papar Sari.

Baca Juga: Masih Ada Lahan yang Bermasalah, Pemprov DKI Kebut Pemetaan Normalisasi Kali Ciliwung

Atas hal itu, Sari berharap agar nantinya Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dapat segera membayarkan ganti untung kepada 19 warga tersebut.

"Kami sih berharap Pak Gubernur concern banget soal normalisasi ini. Kami ingin dibayar sesuai dengan nilai apresial yang kami terima," beber dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan membayar ganti lahan warga yang terdampak program normalisasi Kali Ciliwung. Meski sudah membayar ganti rugi, namun ada sebagian lahan warga yang dibebaskan belum dibayar.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menggelar pertemuan dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto, Senin (24/10/2022). Pembayaran ganti lahan yang masih bolong-bolong itu disebut Heru akan segera dirampungkan.

"Memang diakui oleh teman-teman dari Dinas Tata Air sudah ada yang dibayar tetapi yang namanya proyek itu kan harus nyambung. Ketika kemarin kami (Dinas) Bina Marga juga seperti itu. Jadi ada yang bolong-bolong itu yang akan segera kami selesaikan," kata Heru.

Heru menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengurus hal tersebut. Adapun pembayaran ganti lahan dampak normalisasi Kali Ciliwung yang masih belum selesai yakni berada di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Load More