SuaraJakarta.id - IS, istri Bripka HK--anggota Polsek Pondok Aren--meminta Polri menghukum sang suami seberat-beratnya. Hal ini menyusul laporan yang dilakukan IS terhadap Bripka HK terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
"Harapan ke depan pasti minta keadilan lah, karena statusnya masih suami istri secara negara. Dan minta dihukum seberat-beratnya," tutur IS usai jalai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2022) malam.
IS mengungkapkan, kasus KDRT yang dialaminya sudah terjadi setahun lalu. Puncaknya pada Mei 2022 lalu saat ia diusir keluar dari rumah.
"Dari satu tahun yang lalu, kejadian yang saya laporkan memang di tahun ini," ujarnya.
Sementara itu, pengacara IS, Tris Haryanto mengungkapkan, kliennya memergoki bukti chat perselingkuhan Bripka HK dengan wanita lain.
"Mengetahui dari HP Bripka HK, di situ melihat ada bukti chat, isi dari chat itu dari chattingan Bripka HK dengan diduga selingkuhannya," ujar Tris.
Tris menambahkan, sejak diusir dari rumah, kliennya tidak mendapat nafkah dari Bripka HK.
"Tidak diberi nafkah, klien saya ini sekarang tinggal ngontrak, mencari nafkah sendiri, tidak mendapatkan hak sebagai istri. Sudah tidak tinggal bersama sejak Mei 2022," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga KDRT dan Selingkuh, Bripka HK Polisi Pondok Aren Dilaporkan ke Propam
Dua Proses Hukum Bripka HK
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita atau Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya orangtua dari IS, atau mertua Bripka HK, sebagai saksi.
"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Zulpan menjelaskan, ada dua proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bripka HK. Pertama dugaan pelanggaran pidana KDRT terhadap istrinya yang ditangani Subdit Renakta.
Sedangkan proses hukum kedua adalah pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK, yang kasusnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro Jaya.
Meski demikian, pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya belum ada putusan yang dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran kode etik Bripka HK.
Berita Terkait
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Pelaku Sudah Ditangkap! Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Lahan Kosong Tanah Abang
-
Berani Tembaki Polisi dan Warga! Komplotan Curanmor Sadis Asal Lampung Ditangkap di Bekasi
-
Fenomena Perselingkuhan Micro Cheating: Gejala Mental Bukan Sekadar Moral
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Satu Unit Mobil Disita KPK Dari Rumah Mantan Sekjen Kemenaker
-
Waspada! Hujan Mikroplastik Mengintai, Ini Bahaya dan Cara Melindungi Kulit Kamu
-
Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal
-
Suami Ancam Istri Gunakan Senjata Api di Tempat Kerja Ditangkap!
-
Rabu Manis, Dompet Makin Manis, Klaim Saldo DANA Kaget di Sini