Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 16 November 2022 | 21:01 WIB
IS, istri Bripka HK, didampingi pengacaranya Tris Haryanto usai diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan anggota Polsek Pondok Aren itu, Rabu (16/11/2022) malam. [Facebook Suaradotcom/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - IS, istri Bripka HK--anggota Polsek Pondok Aren--meminta Polri menghukum sang suami seberat-beratnya. Hal ini menyusul laporan yang dilakukan IS terhadap Bripka HK terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.

"Harapan ke depan pasti minta keadilan lah, karena statusnya masih suami istri secara negara. Dan minta dihukum seberat-beratnya," tutur IS usai jalai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2022) malam.

IS mengungkapkan, kasus KDRT yang dialaminya sudah terjadi setahun lalu. Puncaknya pada Mei 2022 lalu saat ia diusir keluar dari rumah.

"Dari satu tahun yang lalu, kejadian yang saya laporkan memang di tahun ini," ujarnya.

Baca Juga: Diduga KDRT dan Selingkuh, Bripka HK Polisi Pondok Aren Dilaporkan ke Propam

Sementara itu, pengacara IS, Tris Haryanto mengungkapkan, kliennya memergoki bukti chat perselingkuhan Bripka HK dengan wanita lain.

"Mengetahui dari HP Bripka HK, di situ melihat ada bukti chat, isi dari chat itu dari chattingan Bripka HK dengan diduga selingkuhannya," ujar Tris.

Tris menambahkan, sejak diusir dari rumah, kliennya tidak mendapat nafkah dari Bripka HK.

"Tidak diberi nafkah, klien saya ini sekarang tinggal ngontrak, mencari nafkah sendiri, tidak mendapatkan hak sebagai istri. Sudah tidak tinggal bersama sejak Mei 2022," ungkapnya.

Baca Juga: Anggota Polsek Pondok Aren Selingkuh dan Aniaya Istri, Polda Metro Periksa Mertuanya

Dua Proses Hukum Bripka HK

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita atau Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya orangtua dari IS, atau mertua Bripka HK, sebagai saksi.

"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Zulpan menjelaskan, ada dua proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bripka HK. Pertama dugaan pelanggaran pidana KDRT terhadap istrinya yang ditangani Subdit Renakta.

Sedangkan proses hukum kedua adalah pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK, yang kasusnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro Jaya.

Meski demikian, pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya belum ada putusan yang dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran kode etik Bripka HK.

"Sudah diperiksa, belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik," ujarnya.

Sosok Bripka HK dan istrinya, I.

IS melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Bripka HK, ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/8/2022). Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Load More