SuaraJakarta.id - IS, istri Bripka HK--anggota Polsek Pondok Aren--meminta Polri menghukum sang suami seberat-beratnya. Hal ini menyusul laporan yang dilakukan IS terhadap Bripka HK terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
"Harapan ke depan pasti minta keadilan lah, karena statusnya masih suami istri secara negara. Dan minta dihukum seberat-beratnya," tutur IS usai jalai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2022) malam.
IS mengungkapkan, kasus KDRT yang dialaminya sudah terjadi setahun lalu. Puncaknya pada Mei 2022 lalu saat ia diusir keluar dari rumah.
"Dari satu tahun yang lalu, kejadian yang saya laporkan memang di tahun ini," ujarnya.
Baca Juga: Diduga KDRT dan Selingkuh, Bripka HK Polisi Pondok Aren Dilaporkan ke Propam
Sementara itu, pengacara IS, Tris Haryanto mengungkapkan, kliennya memergoki bukti chat perselingkuhan Bripka HK dengan wanita lain.
"Mengetahui dari HP Bripka HK, di situ melihat ada bukti chat, isi dari chat itu dari chattingan Bripka HK dengan diduga selingkuhannya," ujar Tris.
Tris menambahkan, sejak diusir dari rumah, kliennya tidak mendapat nafkah dari Bripka HK.
"Tidak diberi nafkah, klien saya ini sekarang tinggal ngontrak, mencari nafkah sendiri, tidak mendapatkan hak sebagai istri. Sudah tidak tinggal bersama sejak Mei 2022," ungkapnya.
Baca Juga: Anggota Polsek Pondok Aren Selingkuh dan Aniaya Istri, Polda Metro Periksa Mertuanya
Dua Proses Hukum Bripka HK
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita atau Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya orangtua dari IS, atau mertua Bripka HK, sebagai saksi.
"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Zulpan menjelaskan, ada dua proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bripka HK. Pertama dugaan pelanggaran pidana KDRT terhadap istrinya yang ditangani Subdit Renakta.
Sedangkan proses hukum kedua adalah pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK, yang kasusnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro Jaya.
Meski demikian, pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya belum ada putusan yang dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran kode etik Bripka HK.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jerat Paramedis May Day Tersangka, TAUD: Polisi Banyak Salahi Prosedur Hukum Demi Bungkam Kritik
-
Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Polri? Polda Metro Jaya Buka Suara!
-
Denda Tilang ETLE Bisa Membengkak jika Tak Dibayar? Ditlantas PMJ: Salah jika Denda akan Meningkat!
-
Mediasi Kasus KDRT di Kepolisian Mentok, Ratu Meta Mantap Gugat Cerai Suami
-
15 Mahasiswa Trisakti yang Ditangkap Saat Demo di Balai Kota Akhirnya Dipulangkan, Tersisa 1 Orang
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
DANA Kaget Akhir Pekan, Saldo Gratis Rp 649 Ribu Tersedia di 5 Link Ini
-
Akhir Pekan Makin Seru! Bagi-bagi Saldo DANA Kaget hingga Rp649 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Cuan di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Warga Jakarta Wajib Klaim 5 Saldo DANA Gratis Ini
-
Rahasia Sukses Berburu DANA Kaget: Tips, Trik, & Link Terbaru di Sini
-
Cara Kredit iPhone di iBox Pakai Kartu Kredit Dan Paylater, Solusi Bila Minim Budget