Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 16 November 2022 | 21:01 WIB
IS, istri Bripka HK, didampingi pengacaranya Tris Haryanto usai diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan anggota Polsek Pondok Aren itu, Rabu (16/11/2022) malam. [Facebook Suaradotcom/Muhammad Yasir]

"Sudah diperiksa, belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik," ujarnya.

Sosok Bripka HK dan istrinya, I.

IS melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Bripka HK, ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/8/2022). Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga: Diduga KDRT dan Selingkuh, Bripka HK Polisi Pondok Aren Dilaporkan ke Propam

Load More