SuaraJakarta.id - IS, istri Bripka HK--anggota Polsek Pondok Aren--meminta Polri menghukum sang suami seberat-beratnya. Hal ini menyusul laporan yang dilakukan IS terhadap Bripka HK terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
"Harapan ke depan pasti minta keadilan lah, karena statusnya masih suami istri secara negara. Dan minta dihukum seberat-beratnya," tutur IS usai jalai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2022) malam.
IS mengungkapkan, kasus KDRT yang dialaminya sudah terjadi setahun lalu. Puncaknya pada Mei 2022 lalu saat ia diusir keluar dari rumah.
"Dari satu tahun yang lalu, kejadian yang saya laporkan memang di tahun ini," ujarnya.
Sementara itu, pengacara IS, Tris Haryanto mengungkapkan, kliennya memergoki bukti chat perselingkuhan Bripka HK dengan wanita lain.
"Mengetahui dari HP Bripka HK, di situ melihat ada bukti chat, isi dari chat itu dari chattingan Bripka HK dengan diduga selingkuhannya," ujar Tris.
Tris menambahkan, sejak diusir dari rumah, kliennya tidak mendapat nafkah dari Bripka HK.
"Tidak diberi nafkah, klien saya ini sekarang tinggal ngontrak, mencari nafkah sendiri, tidak mendapatkan hak sebagai istri. Sudah tidak tinggal bersama sejak Mei 2022," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga KDRT dan Selingkuh, Bripka HK Polisi Pondok Aren Dilaporkan ke Propam
Dua Proses Hukum Bripka HK
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita atau Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya orangtua dari IS, atau mertua Bripka HK, sebagai saksi.
"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Zulpan menjelaskan, ada dua proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bripka HK. Pertama dugaan pelanggaran pidana KDRT terhadap istrinya yang ditangani Subdit Renakta.
Sedangkan proses hukum kedua adalah pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK, yang kasusnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro Jaya.
Meski demikian, pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya belum ada putusan yang dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran kode etik Bripka HK.
Berita Terkait
-
Viral! Daehoon Tinggalkan Kajian Usai Disinggung Soal Perceraian di Depan Anak, Netizen Geram
-
Tangan Terikat Kabel Ties Merah, Delpedro Marhaen Lantang Bersuara: Semakin Ditekan, Semakin Melawan
-
Detik-detik Penembak Pengacara Ditangkap: Terkapar di Gang Sempit, Tak Berdaya Saat Pistol Ditemukan
-
Angkat Isu KDRT, Drama Korea As You Stood By Siap Tayang 7 November di Netflix!
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Rp 325 Ribu Menanti, Waktunya Belanja Hemat di Hari Kamis
-
BRIN Ungkap Sederet Faktor Penyebab Tingginya Angka Kehamilan Tak Diinginkan di Jawa-Bali
-
Rekomendasi 5 Sunscreen dengan Niacinamide Untuk Menyamarkan Noda Hitam
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim