SuaraJakarta.id - Hamid Husein ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus dugaan penyerobotan rumah di Cikini.
Pagi ini sekitar jam 10.00 WIB, paman politikus Wanda Hamidah itu diagendakan untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Hamid Husein, Albert Aswin, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik.
Hamid Husein menjadi tersangka setelah dilaporkan tim pengacara Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan rumah di Jalan Citanduy, nomor 1, Cikini.
Baca Juga: Paman Tersangka, Wanda Hamidah Dipolisikan dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Tim pengacara Japto meminta agar rumah itu dikosongkan keluarga Wanda Hamidah karena milik kliennya.
Satpol PP dan kepolisia sudah berulangkali berupaya untuk mengosongkan rumah itu, tetapi keluarga Wanda Hamidah melakukan perlawanan karena bagi mereka lahan itu sudah mereka tempati sejak puluhan tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan rencana pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat karena surat izin penghunian telah habis sejak 2012.
"Bukan tanah sengketa. Jadi, ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (paman Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP," kata Komarudin, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
Komarudin mengatakan langkah Pemerintah Kota Jakarta Pusat dalam rangka penertiban.
"Kalau SIP itu harus ada pembayaran tiap tahun, nah itu berakhir tahun 2012. Ada upaya-upaya penertiban tapi tidak mengindahkan akhirnya Pemerintah Kota Jakpus akan melakukan penertiban," kata dia.
Wanda Hamidah melalui media sosial mengatakan keluarganya telah menempati tanah dan rumah di Cikini dari tahun 1960.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" kata Wanda Hamidah di media sosial.
Berita Terkait
-
Kapan Lahirnya Ormas Pemuda Pancasila? Viral Diduga Segel Pabrik yang Tolak Bayar Setoran dan THR!
-
Penampakan 11 Mobil Mertua Yasmine Wildblood yang Disita KPK, Harga Termahal Bikin Melongo
-
Dari Rubicon Hingga Land Cruiser, Ini 11 Mobil Sitaan KPK di Rumah Japto
-
Penampakan 11 Mobil Mewah Sitaan KPK di Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto
-
KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto ke Rupbasan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka