Kantor Pos memudahkan masyarakat yang mengambil BSU. (Dok: Pos Indonesia)
PT Pos Indonesia telah menyalurkan BSU serentak sejak 2 November 2022. Sejumlah strategi diterapkan Pos Indonesia agar target penyaluran sebelum akhir November tercapai, yaitu dengan melakukan sosialisasi di berbagai media elektronik, online, cetak dan media sosial, menambah waktu pelayanan hingga pukul 20.00 WIB hingga Sabtu dan Minggu di Kantor Pos.
Berita Terkait
-
Pemerintah Kembali Salurkan BSU, Cek Daftar Penerimanya Lewat Aplikasi Pospay
-
Ambil BSU di Kantor Pos, Pekerja Takjub Prosesnya Cepat cuma 5 Menit
-
Bersama Pos Indonesia, Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat "Pasar Sonder"
-
PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa
-
Dies Natalis ke-62 ITS, Dirut Pos Indonesia Terima Penghargaan Anugerah Wira Adhiwisesa
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap
-
Pengosongan Kawasan Dipersoalkan, Proses Hukum Belum Berkekuatan Tetap