SuaraJakarta.id - Polsek Senen Jakarta Pusat menangkap sebanyak 14 bandar narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kebanyakan mereka diciduk di wilayah Kecamatan Senen hingga Johar Baru.
"Kita berhasil menangkap 14 bandar narkotika dalam periode 17 Oktober hingga 17 November 2022," kata Kapolsek Senen, Komisaris Polisi (Kompol) David Purba di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
David menyebut jenis narkotika yang didapat dari bandar umumnya sabu-sabu.
"Kita tangkap di sejumlah titik, seperti Bungur, Kwitang, Kenari, Senen hingga kawasan Johar Baru," ungkapnya.
Sasaran bandar tersbeut kata David, semua kalangan. Mereka merupakan pemakai, mulai dari muda hingga tua dengan melakukan transaksi di pinggir jalan.
"Transaksi mereka cukup berani karena langsung di pinggir jalan. Kita tangkap mereka karena hasil patroli petugas dan aduan masyarakat," katanya.
Selain itu, David juga mengatakan para bandar narkotika terkadang menyimpan barang haram mereka di keluarga, seperti istri ataupun keluarga inti.
Taktik tersebut kerap dilakukan bandar narkoba tersebut untuk mengecoh petugas di saat penangkapannya.
"Biasanya itu bandar tidak pegang narkobanya, itu barang dititip ke keluarga. Itu cara mereka untuk mengecoh anggota," katanya.
Baca Juga: Pengedar Sabu Kelas Teri Diringkus di Berbas Pantai, Dari Badannya Didapati 3 Poket
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat lapor jika melihat di daerahnya ada hal yang mencurigakan, baik adanya bandar narkotika dan tindak kriminal lainnya warga dapat melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Dalam penangkapan bandar narkotika ini, kita gencarkan untuk para generasi muda hingga yang sudah berumur agar terhindar dari barang haram tersebut," katanya.
Dengan adanya laporan dari warga, dapat membantu pencegahan guna menciptakan wilayah Senen aman dan bersih dari narkoba.
David menegaskan para bandar narkotika terjerat pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain narkoba, Polsek Senen juga mengantisipasi tawuran pelajar serta tindak kriminal lainnya.
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Kasus 53 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati
-
2 Pengedar 53,59 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati di PN Tanjungkarang
-
Pengedar Sabu Kelas Teri Diringkus di Berbas Pantai, Dari Badannya Didapati 3 Poket
-
Rehabilitasi Sabu-Sabu, Nia Ramadhani dan Andi Bakrie Menangis Bersama
-
Minta Maaf Tak Bikin Malu, Nia Ramadhani Terharu Ketegaran Putri Sulungnya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis
-
Pahlawan Skincare Sepanjang Tahun: 3 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kering