SuaraJakarta.id - Polsek Senen Jakarta Pusat menangkap sebanyak 14 bandar narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kebanyakan mereka diciduk di wilayah Kecamatan Senen hingga Johar Baru.
"Kita berhasil menangkap 14 bandar narkotika dalam periode 17 Oktober hingga 17 November 2022," kata Kapolsek Senen, Komisaris Polisi (Kompol) David Purba di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
David menyebut jenis narkotika yang didapat dari bandar umumnya sabu-sabu.
"Kita tangkap di sejumlah titik, seperti Bungur, Kwitang, Kenari, Senen hingga kawasan Johar Baru," ungkapnya.
Sasaran bandar tersbeut kata David, semua kalangan. Mereka merupakan pemakai, mulai dari muda hingga tua dengan melakukan transaksi di pinggir jalan.
"Transaksi mereka cukup berani karena langsung di pinggir jalan. Kita tangkap mereka karena hasil patroli petugas dan aduan masyarakat," katanya.
Selain itu, David juga mengatakan para bandar narkotika terkadang menyimpan barang haram mereka di keluarga, seperti istri ataupun keluarga inti.
Taktik tersebut kerap dilakukan bandar narkoba tersebut untuk mengecoh petugas di saat penangkapannya.
"Biasanya itu bandar tidak pegang narkobanya, itu barang dititip ke keluarga. Itu cara mereka untuk mengecoh anggota," katanya.
Baca Juga: Pengedar Sabu Kelas Teri Diringkus di Berbas Pantai, Dari Badannya Didapati 3 Poket
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat lapor jika melihat di daerahnya ada hal yang mencurigakan, baik adanya bandar narkotika dan tindak kriminal lainnya warga dapat melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Dalam penangkapan bandar narkotika ini, kita gencarkan untuk para generasi muda hingga yang sudah berumur agar terhindar dari barang haram tersebut," katanya.
Dengan adanya laporan dari warga, dapat membantu pencegahan guna menciptakan wilayah Senen aman dan bersih dari narkoba.
David menegaskan para bandar narkotika terjerat pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain narkoba, Polsek Senen juga mengantisipasi tawuran pelajar serta tindak kriminal lainnya.
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Kasus 53 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati
-
2 Pengedar 53,59 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati di PN Tanjungkarang
-
Pengedar Sabu Kelas Teri Diringkus di Berbas Pantai, Dari Badannya Didapati 3 Poket
-
Rehabilitasi Sabu-Sabu, Nia Ramadhani dan Andi Bakrie Menangis Bersama
-
Minta Maaf Tak Bikin Malu, Nia Ramadhani Terharu Ketegaran Putri Sulungnya
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Curi Uang Rp20 Juta dan iPhone Bos, Apoteker Diduga Beraksi di Tiga Kota
-
Lima Tahun Jalankan Program CSR, PANI Raih Tiga Penghargaan Sekaligus
-
Tak Perlu Bawa Kendaraan Pribadi, Dermaga CBD Beachwalk Bisa Dijangkau dengan Shuttle Gratis
-
Sembilan Celurit Diamankan, Lima Terduga Pelaku Tawuran Diciduk di Jakarta Timur
-
BRI Pimpin Daftar Merek Paling Bernilai di Indonesia Selama Empat Tahun Berturut-turut