SuaraJakarta.id - Polsek Senen Jakarta Pusat menangkap sebanyak 14 bandar narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kebanyakan mereka diciduk di wilayah Kecamatan Senen hingga Johar Baru.
"Kita berhasil menangkap 14 bandar narkotika dalam periode 17 Oktober hingga 17 November 2022," kata Kapolsek Senen, Komisaris Polisi (Kompol) David Purba di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
David menyebut jenis narkotika yang didapat dari bandar umumnya sabu-sabu.
"Kita tangkap di sejumlah titik, seperti Bungur, Kwitang, Kenari, Senen hingga kawasan Johar Baru," ungkapnya.
Sasaran bandar tersbeut kata David, semua kalangan. Mereka merupakan pemakai, mulai dari muda hingga tua dengan melakukan transaksi di pinggir jalan.
"Transaksi mereka cukup berani karena langsung di pinggir jalan. Kita tangkap mereka karena hasil patroli petugas dan aduan masyarakat," katanya.
Selain itu, David juga mengatakan para bandar narkotika terkadang menyimpan barang haram mereka di keluarga, seperti istri ataupun keluarga inti.
Taktik tersebut kerap dilakukan bandar narkoba tersebut untuk mengecoh petugas di saat penangkapannya.
"Biasanya itu bandar tidak pegang narkobanya, itu barang dititip ke keluarga. Itu cara mereka untuk mengecoh anggota," katanya.
Baca Juga: Pengedar Sabu Kelas Teri Diringkus di Berbas Pantai, Dari Badannya Didapati 3 Poket
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat lapor jika melihat di daerahnya ada hal yang mencurigakan, baik adanya bandar narkotika dan tindak kriminal lainnya warga dapat melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Dalam penangkapan bandar narkotika ini, kita gencarkan untuk para generasi muda hingga yang sudah berumur agar terhindar dari barang haram tersebut," katanya.
Dengan adanya laporan dari warga, dapat membantu pencegahan guna menciptakan wilayah Senen aman dan bersih dari narkoba.
David menegaskan para bandar narkotika terjerat pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain narkoba, Polsek Senen juga mengantisipasi tawuran pelajar serta tindak kriminal lainnya.
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Kasus 53 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati
-
2 Pengedar 53,59 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati di PN Tanjungkarang
-
Pengedar Sabu Kelas Teri Diringkus di Berbas Pantai, Dari Badannya Didapati 3 Poket
-
Rehabilitasi Sabu-Sabu, Nia Ramadhani dan Andi Bakrie Menangis Bersama
-
Minta Maaf Tak Bikin Malu, Nia Ramadhani Terharu Ketegaran Putri Sulungnya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork
-
Bukan Sekadar Macet, Akar Polusi Jakarta Disebut Berasal dari Sistem Energi