Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 18 November 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi penangkapan bandar narkoba. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Polsek Senen Jakarta Pusat menangkap sebanyak 14 bandar narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kebanyakan mereka diciduk di wilayah Kecamatan Senen hingga Johar Baru.

"Kita berhasil menangkap 14 bandar narkotika dalam periode 17 Oktober hingga 17 November 2022," kata Kapolsek Senen, Komisaris Polisi (Kompol) David Purba di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

David menyebut jenis narkotika yang didapat dari bandar umumnya sabu-sabu.

"Kita tangkap di sejumlah titik, seperti Bungur, Kwitang, Kenari, Senen hingga kawasan Johar Baru," ungkapnya.

Baca Juga: Pengedar Sabu Kelas Teri Diringkus di Berbas Pantai, Dari Badannya Didapati 3 Poket

Sasaran bandar tersbeut kata David, semua kalangan. Mereka merupakan pemakai, mulai dari muda hingga tua dengan melakukan transaksi di pinggir jalan.

"Transaksi mereka cukup berani karena langsung di pinggir jalan. Kita tangkap mereka karena hasil patroli petugas dan aduan masyarakat," katanya.

Selain itu, David juga mengatakan para bandar narkotika terkadang menyimpan barang haram mereka di keluarga, seperti istri ataupun keluarga inti.

Taktik tersebut kerap dilakukan bandar narkoba tersebut untuk mengecoh petugas di saat penangkapannya.

"Biasanya itu bandar tidak pegang narkobanya, itu barang dititip ke keluarga. Itu cara mereka untuk mengecoh anggota," katanya.

Baca Juga: Rehabilitasi Sabu-Sabu, Nia Ramadhani dan Andi Bakrie Menangis Bersama

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat lapor jika melihat di daerahnya ada hal yang mencurigakan, baik adanya bandar narkotika dan tindak kriminal lainnya warga dapat melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Dalam penangkapan bandar narkotika ini, kita gencarkan untuk para generasi muda hingga yang sudah berumur agar terhindar dari barang haram tersebut," katanya.

Dengan adanya laporan dari warga, dapat membantu pencegahan guna menciptakan wilayah Senen aman dan bersih dari narkoba.

David menegaskan para bandar narkotika terjerat pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain narkoba, Polsek Senen juga mengantisipasi tawuran pelajar serta tindak kriminal lainnya.

Load More