Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Jum'at, 18 November 2022 | 14:03 WIB
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan belasan ribu botol minuman keras di Monas, Jakarta, Jumat (18/11/2022). Antara/HO-Pemprov DKI

"Sedangkan peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan," ujarnya.

Sementara itu, para pedagang yang menjual minuman keras atau miras beralkohol tanpa izin itu, kata dia, dilanjutkan dengan proses hukum berupa tindak pidana ringan atau sanksi denda yang diputuskan oleh pengadilan. (Antara)

Load More