Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 18 November 2022 | 18:42 WIB
Buruh Jakarta minta kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. [ANTARA]

"Kita menuntut kepada Penjabat Gubernur DKI untuk mendengarkan aspirasi buruh (berkait UMP DKI 2023)," kata salah satu orator di lokasi.

Ada juga tuntan lainnya Pemprov diminta tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai dasar penentuan nilai UMP.

Tak lama setelah melakukan aksi, perwakilan Pemprov DKI melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri menerima perwakilan massa aksi.

Baca Juga: Mau Jemput Istrinya yang Sakit, Afif Dihajar Beberapa Buruh Demo di Surabaya

Load More