Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 November 2022 | 19:12 WIB
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E atau Richard Eliezer saat pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/Alfian Winanto)

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," kata Eliezer usai persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyampaikan rasa duka cita serta turut berbelasungkawa atas kematian Brigadir J.

"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," ujarnya.

Pria 24 tahun itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua Yosua.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Curiga Ferdy Sambo Cs Pemakai Narkoba: Info dari Intelijen, Pangkat Kombes

"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," tambahnya.

Pria asal Manado, Sulawesi Utara, itu membacakan surat permohonan maaf dengan suara bergetar dan menahan tangis. Dia berharap permohonan maafnya itu diterima oleh pihak keluarga.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos," kata Eliezer.

Di akhir surat yang dibacakannya, Bharada E menyebutkan tempat dan waktu ketika surat itu ditulis tangan di atas secarik kertas putih, yakni pada Minggu, 16 Oktober 2022, di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Lagi-lagi Ngaku Dapat Bocoran Intelejen, Kamaruddin Simanjuntak Curiga Sambo Cs Pakai Narkoba Sebelum Jalani Sidang

Load More