SuaraJakarta.id - Polsek Kepulauan Seribu Utara menyelidiki kasus dugaan peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pulau Kelapa sejak Jumat (18/11) sampai Sabtu (19/11).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, salah seorang yang diselidiki terkait dugaan peredaran dan penggunaan narkotika adalah anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara berinisial MJ (35).
"Selain itu dua orang penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu," katanya.
Dijelaskan, penyelidikan kepolisian berawal dari laporan masyarakat kepada Unit Reserse Kriminal Polsek Kepulauan Seribu Utara bahwa telah terjadi pesta sabu di sebuah rumah di lingkungan RT07/RW04 Kelurahan Pulau Kelapa pada Jumat (18/11).
Baca Juga: Barang Bukti 15 Kg Ganja dan 37 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Pariaman
Setelah itu, polisi mendapati A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) tiba-tiba kabur dari dalam sebuah rumah yang dicurigai, namun berhasil ditangkap di jalanan sekitar lingkungan RT07/RW04 tersebut.
Saat penangkapan, polisi masih belum menemukan barang bukti.
Namun, saat dilakukan pengetesan urine, ternyata A (19) negatif menggunakan narkoba. Sedangkan empat lainnya positif metamfetamin di dalam urine, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, keempat orang yang urinenya positif metamfetamin mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama. Adapun barang haram tersebut diperoleh dari seorang PJLP SDA berinisial S (27).
Setelah Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara meringkus S, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram dari rumahnya yang diakui didapat dari seorang PJLP Satpol PP berinisial NF (33).
Baca Juga: Satpol PP Kejar Manusia Silver yang Mulai Menjamur di Perempatan Banyuwangi
Saat NF diringkus, polisi dari Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara menemukan lagi barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
"Kemudian dilakukan interogasi, NF mengaku sabu-sabu tersebut sebelumnya dikonsumsi bersama-sama dengan MJ di rumahnya MJ. Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengidentifikasian untuk peran masing-masing terduga pelaku serta masih dalam tahap pengembangan," kata Iptu Didik TM.
Menurut Didik, saat ini MJ belum memberikan keterangan yang pasti mengenai dugaan penggunaan narkoba bersama NF.
Namun dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Karenanya, polisi masih terus mendalami keterangan yang didapat dari delapan terduga pelaku pengguna narkoba itu lebih lanjut di Markas Komando Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. [Antara]
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh
-
Ditangkap di Hotel, Kapolres Ngada AKBP Fajar Positif Sabu
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu