SuaraJakarta.id - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman menilai bahwa usulan pekerja soal kenaikan upah minimum provinsi UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 10,55 persen tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) maupun Peraturan Pemerintah (PP).
"Usul total kenaikan upah pekerja dalam sidang pengupahan kedua di Balai Kota Jakarta pada Selasa ini sebesar Rp 5.131.000 tersebut, tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023," katanya, Selasa (22/11/2022).
Sementara itu, katanya, dalam Permenaker itu, ditentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Unsur pekerja, lanjut Nurjaman, juga dinilai tak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023.
"Karenanya, dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023, menurut saya, ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ucapnya.
Meski demikian, Nurjaman menilai ada kesamaan antara unsur Apindo DKI dan unsur pekerja dalam menentukan dasar acuan penentuan nilai UMP DKI 2023, yakni sama-sama tidak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Menurut kami, di sini ada kesamaan antara Apindo dengan teman-teman serikat buruh itu, sama-sama tidak menerima Permenaker Nomor 18 pada penetapan UMP 2023 ini," ujarnya.
Karena itu, kata Nurjaman, Apindo DKI sendiri mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293, mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan usulan UMP DKI 2023.
"Jadi, Permenaker itu, menurut saya, diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin DKI dan Pemerintah (DKI)," katanya.
Sebelumnya, Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.
Sementara itu, Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738.
Pemprov DKI dan Kadin DKI mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai tersebut.
Adapun unsur pengusaha (Apindo DKI dan Kadin DKI), unsur Pemprov DKI dan unsur pekerja masing-masing mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 yang berbeda-beda.
Hal itu karena semua unsur itu tak satu suara saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa ini.
Karena itu, masing-masing usulan dijadikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?
-
Adopsi AI Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara, SML Luncurkan AI Entrepreneurship di BSD City
-
Mitsubishi Destinator Andalkan Kenyamanan Premium dan Performa Turbo di Kelas SUV Keluarga