SuaraJakarta.id - Asisten rumah tangga (ART) Diryanto alias Kodir mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk memanggil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, usai terjadinya penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kodir mengatakan, ekspresi wajah Ferdy Sambo seperti menangis dan matanya merah saat memerintahkan kepada dirinya untuk memanggil Ridwan Soplanit yang rumahnya bersebelahan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini disampaikan Kodir saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat dirinya menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Mendapat perintah itu, Kodir pun bergegas ke rumah Ridwan Soplanit dan lewat ajudannya bernama Audi, disampaikan terkait perintah agar Ridwan segera ke rumah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Humas Mabes Polri.
"Om ada bapak (Ridwan Soplanit) gak? Kalau ada dipanggil pak Kadiv," kata Kodir menjelaskan percakapannya dengan Audi.
Hakim lantas menanyakan kepada Kodir apakah disebutkan maksud dari perintah Ferdy Sambo untuk dipanggilkan Ridwan Soplanit ke TKP.
"Tadi kan FS meminta untuk dipanggilkan Ridwan Soplanit, untuk apa dipanggilkan, ada dia sebutkan kepada saudara?" tanya hakim.
"Saya kurang tahu yang mulia," jawab Kodir.
Kemudian, hakim kembali bertanya terkait ekspresi Ferdy Sambo saat memberikan perintah kepada Kodir untuk memanggil Ridwan Soplanit. Dijelaskan Kodir, wajah Ferdy Sambo saat itu dalam keadaan menangis.
"Bagaimana wajah FS pada waktu itu?" tanya hakim.
"Seperti menangis, matanya merah. Keluar air mata," jawab Kodir.
"Saudara tidak tanya (kenapa menangis)?" tanya hakim lagi.
"Tidak berani, tidak sopan," tutur ART Ferdy Sambo ini.
Dalam perkara obstrution of justice kasus Brigadir J ini, Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris