SuaraJakarta.id - Asisten rumah tangga (ART) Diryanto alias Kodir mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk memanggil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, usai terjadinya penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kodir mengatakan, ekspresi wajah Ferdy Sambo seperti menangis dan matanya merah saat memerintahkan kepada dirinya untuk memanggil Ridwan Soplanit yang rumahnya bersebelahan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini disampaikan Kodir saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat dirinya menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Mendapat perintah itu, Kodir pun bergegas ke rumah Ridwan Soplanit dan lewat ajudannya bernama Audi, disampaikan terkait perintah agar Ridwan segera ke rumah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Humas Mabes Polri.
"Om ada bapak (Ridwan Soplanit) gak? Kalau ada dipanggil pak Kadiv," kata Kodir menjelaskan percakapannya dengan Audi.
Hakim lantas menanyakan kepada Kodir apakah disebutkan maksud dari perintah Ferdy Sambo untuk dipanggilkan Ridwan Soplanit ke TKP.
"Tadi kan FS meminta untuk dipanggilkan Ridwan Soplanit, untuk apa dipanggilkan, ada dia sebutkan kepada saudara?" tanya hakim.
"Saya kurang tahu yang mulia," jawab Kodir.
Kemudian, hakim kembali bertanya terkait ekspresi Ferdy Sambo saat memberikan perintah kepada Kodir untuk memanggil Ridwan Soplanit. Dijelaskan Kodir, wajah Ferdy Sambo saat itu dalam keadaan menangis.
"Bagaimana wajah FS pada waktu itu?" tanya hakim.
"Seperti menangis, matanya merah. Keluar air mata," jawab Kodir.
"Saudara tidak tanya (kenapa menangis)?" tanya hakim lagi.
"Tidak berani, tidak sopan," tutur ART Ferdy Sambo ini.
Dalam perkara obstrution of justice kasus Brigadir J ini, Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia