SuaraJakarta.id - Asisten rumah tangga (ART) Diryanto alias Kodir mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk memanggil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, usai terjadinya penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kodir mengatakan, ekspresi wajah Ferdy Sambo seperti menangis dan matanya merah saat memerintahkan kepada dirinya untuk memanggil Ridwan Soplanit yang rumahnya bersebelahan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini disampaikan Kodir saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat dirinya menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Mendapat perintah itu, Kodir pun bergegas ke rumah Ridwan Soplanit dan lewat ajudannya bernama Audi, disampaikan terkait perintah agar Ridwan segera ke rumah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Humas Mabes Polri.
"Om ada bapak (Ridwan Soplanit) gak? Kalau ada dipanggil pak Kadiv," kata Kodir menjelaskan percakapannya dengan Audi.
Hakim lantas menanyakan kepada Kodir apakah disebutkan maksud dari perintah Ferdy Sambo untuk dipanggilkan Ridwan Soplanit ke TKP.
"Tadi kan FS meminta untuk dipanggilkan Ridwan Soplanit, untuk apa dipanggilkan, ada dia sebutkan kepada saudara?" tanya hakim.
"Saya kurang tahu yang mulia," jawab Kodir.
Kemudian, hakim kembali bertanya terkait ekspresi Ferdy Sambo saat memberikan perintah kepada Kodir untuk memanggil Ridwan Soplanit. Dijelaskan Kodir, wajah Ferdy Sambo saat itu dalam keadaan menangis.
"Bagaimana wajah FS pada waktu itu?" tanya hakim.
"Seperti menangis, matanya merah. Keluar air mata," jawab Kodir.
"Saudara tidak tanya (kenapa menangis)?" tanya hakim lagi.
"Tidak berani, tidak sopan," tutur ART Ferdy Sambo ini.
Dalam perkara obstrution of justice kasus Brigadir J ini, Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Resmi Teken MoU, Sinar Mas Land Bawa Pengembangan AI dan Robotik Kelas Dunia ke BSD City
-
Bukan Hoka atau Adidas, 5 Sepatu Lari Lokal Ini Justru Paling Banyak Dipakai di CFD Sudirman