Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 November 2022 | 18:04 WIB
Diryanto atau Kodir, ART Ferdy Sambo saat bersaksi kasus obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022). (Suara.com/Rakha)

"Seperti menangis, matanya merah. Keluar air mata," jawab Kodir.

"Saudara tidak tanya (kenapa menangis)?" tanya hakim lagi.

"Tidak berani, tidak sopan," tutur ART Ferdy Sambo ini.

Dalam perkara obstrution of justice kasus Brigadir J ini, Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Soal Dugaan Pemerasan hingga Setoran Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Mahfud MD Disarankan Segera Lapor Jokowi

Load More