SuaraJakarta.id - Polisi membubarkan aksi pembentangan spanduk penolakan terhadap RKUHP di kawasan Bundaran Hotel (HI) Jakarta. Aksi itu digelar saat hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD).
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum mengatakan, aksinya di acara hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD) untuk mengedukasi masyarakat tentang RKUHP.
Saat ini RKUHP yang akan di bawa ke Paripurna atau naik ke tingkat 2, dianggap masih banyak memimikik pasal yang bermasalah.
“Seperti masih ada pasal-pasal anti demokrasi, masih ada di sana. Pasal-pasal yang bakal mengekang kebebasan masyarakat,” kata Citra, kepada Suara.com, Minggu (27/11/2022).
Selain mengekakang kebebasan, sanki dalam RKHUP juga bersifat komulatif. Artinya, warga bukan hanya di penjara. Namun juga bakal dimiskinkan lewat sanksi.
“Ada juga pasal yang mengancam tentang denda, ada sanksi komulatif ya. Artinya warga bukan hanya dipenjara, tapi juga dirampas asetnya. Jadi semakin dimiskinkan,” jelasnya.
Citra, yang tadi pagi juga turut hadir dalam mengedukasi masyarakat tentang RKHUP menyebut, ada 6 spanduk besar yang mereka bawa untuk dibentangkan di Bundaran HI, untuk menuju Saringh Thamrin.
Sebelum sampai di Sarinah, tiba-tiba saja petugas dari kepolisian mencoba merampas spanduk-spanduk itu. Petugas juga meneriaki massa untuk menghentikan aksinya.
“Kami juga tadi sempat diteriaki untuk berhenti,” kata Citra.
Baca Juga: 5 Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan: Ngeprank dan Kumpul Kebo Dipidana
Akan tetapi dengan proses mediasi yang cukup alot, petugas mengurungkan niatnya untuk menyita spanduk-spanduk tersebut.
Citra sangat menyayangkan tindakan represif petugas kepolisian yang melakukan hal tersebut. Menurutnya hal itu hanya menambah coreng di institusi polri yang saat ini sedang melakukan reformasi internal.
“Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Masyarakat awam jadi melihat keganasan petugas. RKHUP belum disahkan saja sudah begini. Apalagi sudah disahkan, kita semua busa dipenjara,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
5 Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan: Ngeprank dan Kumpul Kebo Dipidana
-
Sufmi Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses
-
Ini Pasal RKUHP Seks Diluar Nikah dan Kumpul Kebo jika Resmi Disahkan
-
Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK
-
RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?