SuaraJakarta.id - Polisi membubarkan aksi pembentangan spanduk penolakan terhadap RKUHP di kawasan Bundaran Hotel (HI) Jakarta. Aksi itu digelar saat hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD).
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum mengatakan, aksinya di acara hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD) untuk mengedukasi masyarakat tentang RKUHP.
Saat ini RKUHP yang akan di bawa ke Paripurna atau naik ke tingkat 2, dianggap masih banyak memimikik pasal yang bermasalah.
“Seperti masih ada pasal-pasal anti demokrasi, masih ada di sana. Pasal-pasal yang bakal mengekang kebebasan masyarakat,” kata Citra, kepada Suara.com, Minggu (27/11/2022).
Selain mengekakang kebebasan, sanki dalam RKHUP juga bersifat komulatif. Artinya, warga bukan hanya di penjara. Namun juga bakal dimiskinkan lewat sanksi.
“Ada juga pasal yang mengancam tentang denda, ada sanksi komulatif ya. Artinya warga bukan hanya dipenjara, tapi juga dirampas asetnya. Jadi semakin dimiskinkan,” jelasnya.
Citra, yang tadi pagi juga turut hadir dalam mengedukasi masyarakat tentang RKHUP menyebut, ada 6 spanduk besar yang mereka bawa untuk dibentangkan di Bundaran HI, untuk menuju Saringh Thamrin.
Sebelum sampai di Sarinah, tiba-tiba saja petugas dari kepolisian mencoba merampas spanduk-spanduk itu. Petugas juga meneriaki massa untuk menghentikan aksinya.
“Kami juga tadi sempat diteriaki untuk berhenti,” kata Citra.
Baca Juga: 5 Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan: Ngeprank dan Kumpul Kebo Dipidana
Akan tetapi dengan proses mediasi yang cukup alot, petugas mengurungkan niatnya untuk menyita spanduk-spanduk tersebut.
Citra sangat menyayangkan tindakan represif petugas kepolisian yang melakukan hal tersebut. Menurutnya hal itu hanya menambah coreng di institusi polri yang saat ini sedang melakukan reformasi internal.
“Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Masyarakat awam jadi melihat keganasan petugas. RKHUP belum disahkan saja sudah begini. Apalagi sudah disahkan, kita semua busa dipenjara,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
5 Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan: Ngeprank dan Kumpul Kebo Dipidana
-
Sufmi Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses
-
Ini Pasal RKUHP Seks Diluar Nikah dan Kumpul Kebo jika Resmi Disahkan
-
Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK
-
RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Rabu Tak Kelabu: Dapatkan Saldo DANA Gratis dengan Sekali Klik Rp 255 Ribu di Tangan
-
30 Juta Bisa Dapat Mobil? Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Mahasiswa & First Jobber
-
Lebih Setengah Juta Warga DKI Mengalami Obesitas
-
DANA Kaget Selasa Datang, Rebutan Saldo Gratis Sekarang Sebelum Terlambat
-
Berapa Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina? Ini Kata KPK