SuaraJakarta.id - Polisi membubarkan aksi pembentangan spanduk penolakan terhadap RKUHP di kawasan Bundaran Hotel (HI) Jakarta. Aksi itu digelar saat hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD).
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum mengatakan, aksinya di acara hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD) untuk mengedukasi masyarakat tentang RKUHP.
Saat ini RKUHP yang akan di bawa ke Paripurna atau naik ke tingkat 2, dianggap masih banyak memimikik pasal yang bermasalah.
“Seperti masih ada pasal-pasal anti demokrasi, masih ada di sana. Pasal-pasal yang bakal mengekang kebebasan masyarakat,” kata Citra, kepada Suara.com, Minggu (27/11/2022).
Selain mengekakang kebebasan, sanki dalam RKHUP juga bersifat komulatif. Artinya, warga bukan hanya di penjara. Namun juga bakal dimiskinkan lewat sanksi.
“Ada juga pasal yang mengancam tentang denda, ada sanksi komulatif ya. Artinya warga bukan hanya dipenjara, tapi juga dirampas asetnya. Jadi semakin dimiskinkan,” jelasnya.
Citra, yang tadi pagi juga turut hadir dalam mengedukasi masyarakat tentang RKHUP menyebut, ada 6 spanduk besar yang mereka bawa untuk dibentangkan di Bundaran HI, untuk menuju Saringh Thamrin.
Sebelum sampai di Sarinah, tiba-tiba saja petugas dari kepolisian mencoba merampas spanduk-spanduk itu. Petugas juga meneriaki massa untuk menghentikan aksinya.
“Kami juga tadi sempat diteriaki untuk berhenti,” kata Citra.
Baca Juga: 5 Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan: Ngeprank dan Kumpul Kebo Dipidana
Akan tetapi dengan proses mediasi yang cukup alot, petugas mengurungkan niatnya untuk menyita spanduk-spanduk tersebut.
Citra sangat menyayangkan tindakan represif petugas kepolisian yang melakukan hal tersebut. Menurutnya hal itu hanya menambah coreng di institusi polri yang saat ini sedang melakukan reformasi internal.
“Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Masyarakat awam jadi melihat keganasan petugas. RKHUP belum disahkan saja sudah begini. Apalagi sudah disahkan, kita semua busa dipenjara,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
5 Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan: Ngeprank dan Kumpul Kebo Dipidana
-
Sufmi Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses
-
Ini Pasal RKUHP Seks Diluar Nikah dan Kumpul Kebo jika Resmi Disahkan
-
Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK
-
RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
HIPMI Jaya Gelar Rakerda, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda Dukung Pembangunan Jakarta
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah