SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 jadi Rp 4,9 juta. Dalam penentuannya, Pemprov DKI menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebagai nilai UMP 2022 untuk nilai awal sebelum kenaikan.
Regulasi yang ditandatangani oleh eks Gubernur Anies Baswedan ini menetapkan UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 (Rp 4,6 juta). Kendati demikian, sebenarnya Kepgub ini masih bersengketa di pengadilan.
Sebab, ketika Anies mengeluarkan aturan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies pun sempat kalah dan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Hingga akhirnya, PTTUN menolak untuk mengabulkan banding dan menguatkan keputusan PTUN. Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga sampai saat ini belum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penggunaan Kepgub 1517 Tahun 2021 sebagai angka awal penentuan UMP 2023 itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah.
"Iya, iya (UMP DKI Jakarta 2023 menggunakan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies)," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022).
Andri menyebut Kepgub itu menjadi angka awal penentuan UMP Jakarta 2023 dalam sidang Dewan Pengupahan.
"Di dalam sidang Dewan Pengupahan (DKI), kami sudah menyepakati base line yang menjadi perhitungan UMP tahun 2023 adalah Rp 4,6 juta sekian," pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tentukan Nilai UMP 2023 Naik 5,6 persen Jadi Rp 4,9 Juta
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menentukan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik jadi Rp4,9 juta. Nilai ini artinya mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari UMP 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Andri Yansyah usai mengikuti rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Pengumuman ini bertepatan dengan batas akhir waktu pengumuman UMP daerah yakni pada 28 November sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.910.798," ujar Andri, Senin (28/11/2022).
Andri menjelaskan, penentuan nilai UMP DKI 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP.
Pembahasan juga dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemprov DKI, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Jakarta, dan tim pakar yang terdiri dari akademisi serta praktisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
10 Mobil Bekas Terbaik untuk Keluarga Muda: Jok Nyaman, Kabin Lega, Harga Bersahabat
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Suasana Neon Futuristik untuk Meriahkan Tahun Baru 2026
-
Turnamen Padel BSD City Jadi Magnet Artis: Gading Marten, Enzy, hingga Gisel Turun ke Lapangan
-
Studi Ungkap Bahaya Fatal Memberikan HP pada Anak di Bawah 12 Tahun
-
6 Mobil Bekas Fun to Drive untuk Weekend, Biaya Servisnya Tetap Ramah Dompet