SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik 5,6 persen atau setara Rp 4.910.798 dari tahun 2022. Besaran kenaikan ini disebut telah mendapatkan persetujuan dari kalangan pengusaha.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah. Ia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha yang terlibat dalam sidang Dewan Pengupahan Jakarta.
"Sampai dengan saat ini ya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha. Insya Allah pengusaha menerima (kenaikan UMP DKI 2023) di angka 5,6 persen. Iya (pengusaha setuju UMP 2023 naik 5,6 persen)," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022).
Dalam sidang Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,6 persen atau setara Rp 4.763.293.
Baca Juga: UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, Ini Respons Kadin DKI
Nilai yang berbeda juga disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI yang mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.
Menanggapi klaim dari Andri, Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman membantahnya. Ia menyebut pihaknya masih ingin UMP DKI 2023 hanya naik 2,6 persen.
"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," tuturnya.
"Kenaikan (UMP Jakarta 2023) sebesar 2,6 persen," tambahnya memungkasi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menentukan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik jadi Rp 4,9 juta. Nilai ini artinya mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari UMP 2022.
Baca Juga: Tentukan Nilai UMP 2023, Pemprov DKI Pakai Kepgub Anies yang Kalah di Pengadilan
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Andri Yansyah usai mengikuti rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
-
Pengusaha Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun ke CAA, Kadin Keluarkan SOP Etika Kerjasama
-
Apindo Soal Ormas Minta 'Jatah' Dinilai Ganggu Iklim Usaha
-
Kendaraan Kian Membludak, Legislator PKS Minta Pemprov Segera Benahi Masalah Parkir di Jakarta
-
Apindo Minta Pemerintah Tidak Beri Tekanan pada Industri Padat Karya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Jakmania Gerah Persija Dipimpin Mohamad Prapanca dan Bambang Pamungkas, Pelatih: Nggak Tahu
- 1 Detik Gabung Bhayangkara FC Shayne Pattynama Cetak Rekor Jadi Pemain Termahal?
- Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
- Gantengnya Motor Petualang Yamaha TW200: Mesin Sekelas Tiger, Harga Premium Setara XMAX
Pilihan
-
Kegaduhan Internal PSBS Biak Rampung, Bos Cantik Ini Pilih Angkat Kaki
-
Tanggapi Viral Meme Mahasiswi ITB, Jokowi: Keblabasan, Kebangetan!
-
Menguji Kejeniusan Kluivert: Pos Kiper Timnas Indonesia Rapuh Jelang Lawan China
-
Keroyok Warga di Jalan Makam Bonoyolo, Empat Orang Diciduk Polisi
-
Didoakan Jadi Ketum PSI, Jokowi: Masih dalam Kalkulasi
Terkini
-
Jangan Tolak Rezeki, Ada Saldo Dana Kaget Gratis Capai Rp 400 Ribu Hari Ini
-
Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
-
Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang
-
Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
-
Mudah dan Cepat! Ini Langkah-Langkah Beli Obat via Aplikasi