SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik 5,6 persen atau setara Rp 4.910.798 dari tahun 2022. Besaran kenaikan ini disebut telah mendapatkan persetujuan dari kalangan pengusaha.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah. Ia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha yang terlibat dalam sidang Dewan Pengupahan Jakarta.
"Sampai dengan saat ini ya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha. Insya Allah pengusaha menerima (kenaikan UMP DKI 2023) di angka 5,6 persen. Iya (pengusaha setuju UMP 2023 naik 5,6 persen)," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022).
Dalam sidang Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,6 persen atau setara Rp 4.763.293.
Nilai yang berbeda juga disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI yang mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.
Menanggapi klaim dari Andri, Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman membantahnya. Ia menyebut pihaknya masih ingin UMP DKI 2023 hanya naik 2,6 persen.
"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," tuturnya.
"Kenaikan (UMP Jakarta 2023) sebesar 2,6 persen," tambahnya memungkasi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menentukan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik jadi Rp 4,9 juta. Nilai ini artinya mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari UMP 2022.
Baca Juga: UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, Ini Respons Kadin DKI
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Andri Yansyah usai mengikuti rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Pengumuman ini bertepatan dengan batas akhir waktu pengumuman UMP 2023 yakni pada 28 November sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.910.798," ujar Andri, Senin (28/11/2022).
Andri menjelaskan, penentuan nilai UMP Jakarta 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP.
Pembahasan juga dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemprov DKI, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Jakarta, dan tim pakar yang terdiri dari akademisi serta praktisi.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker 18/2022 sengan menggunakan alfa 0,2," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
7 Penyakit Honda Brio Bekas untuk Mobil Harian Anak Muda, Jangan Sampai Salah Pilih
-
Cek Fakta: Link Tautan Pendaftaran Internet Rakyat Gratis 3 Bulan 100 Mbps, Benarkah?
-
Cek Fakta: Klaim Wapres Gibran Promosikan Program Motor Murah, Ternyata Penipuan!
-
Tangisan Suami di RS Viral, Istri Diklaim Tak Ditangani Lebih dari Sejam Karena Terkendala BPJS
-
Tren Fashion Lebaran 2026: Gamis Rompi Lepas Bikin Tanah Abang Kembali Padat