SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2023 sebesar Rp 4,9 juta. Angka ini naik 5,6 persen dari UMP 2022.
Terkait ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI menyebut para pengusaha mengkaji opsi untuk menahan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 apabila pengusaha belum mampu menerapkan kenaikan upah.
"Kalau dulu kan ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk itu karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu," kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Heber Lolo Simbolon, Senin (28/11/2022).
Alasannya, kata dia, pengusaha mengusulkan kenaikkan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 menjadi Rp 4,7 juta.
Pengusaha, kata dia, diperkirakan menggunakan UMP yang lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan UMP yang baru.
Sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta atau skala penghitungan alfa sebesar 0,2 atau 20 sesuai skema Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,1 persen, sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi 5,6 persen.
Heber menambahkan pelaku usaha yang belum stabil kondisi ekonominya di antaranya perhotelan, tekstil, dan ekspor impor.
"Memang sudah merangkak naik (kondisi ekonomi usaha) tapi kalau stabil itu belum, masih banyak sektor yang belum stabil," ucapnya.
Baca Juga: Hanya Naik 7,65 Persen, Buruh Jogja Tolak Besaran UMP DIY 2023
Pihaknya mempertanyakan besaran acuan UMP tahun berjalan sebesar Rp4,6 juta yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Kepgub tersebut dan putusan itu dikuatkan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI.
"Sesuai amanah PTUN karena begitu dulu digugat Apindo maka Kepgub 1517 itu dikalahkan PTUN dan disuruh mengubah angka UMP di Jakarta," ucap Heber.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi