SuaraJakarta.id - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro mengingatkan bahwa wacana penghapusan wali kota dan bupati di Jakarta harus berdasarkan kajian yang komprehensif dan melibatkan DPRD sebagai representasi masyarakat.
Menurut Karyatin, wacana tersebut harus dituangkan dalam kajian ilmiah karena penghapusan itu akan berdampak pada sejumlah hak. Mulai dari hak anggaran, hak anggota dewan selaku wakil rakyat hingga hak pelayanan yang diterima masyarakat selama ini.
"Tentu itu harus menjadi kajian-kajian dulu sebagai bahan pertimbangan pemerintah," kata Karyatin saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Perubahan kebijakan itu terkait dengan otonomi yang sentralistik dari otonomi bupati-wali kota, kemudian secara penuh langsung ke provinsi.
Menurut dia, jabatan wali kota dan bupati di Jakarta sangat berbeda dengan daerah lain yang memiliki otorisasi sendiri.
Kemudian posisi wali kota dan bupati di Jakarta diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon II-A yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan di daerah lain dipilih oleh rakyatnya melalui pilkada.
Karyatin mencontohkan wali kota dan bupati di Jawa Barat. Meski jabatan di atas mereka terdapat Gubernur Jawa Barat, namun tidak serta merta mereka patuh terhadap kebijakan dari gubernur.
"Kenapa begitu? Karena mereka punya otorisasi yang kemudian dipilih secara langsung oleh masyarakat di tingkat kabupaten dan kota. Sementara wali kota se-DKI dan bupati Kepulauan Seribu itu tunduk kepada gubernur," ujar Karyatin.
Karyatin menilai jabatan wali kota dan bupati di Jakarta tidak perlu dihapuskan. Peran mereka sangat sentral dalam melayani masyarakat dan mewakili gubernur yang ada di tingkat kota-kabupaten.
"Kalau di DKI itu sudah efektif, karena wali kota dan bupati itu ditunjuk langsung oleh gubernur. Jadi nggak usah kemudian dihapuskan jabatannya," katanya.
Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan wali kota dan bupati setelah tidak menyandang sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani gubernur.
Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa setelah bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta pada Kamis (24/11) lalu.
"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata Suharso. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat BRILink Agen, Sosok di Sumatera Utara Ini Jadi Inspirasi
-
IUCN Sebut Menhut Paham Akar Persoalan Konservasi Gajah Indonesia
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat