SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengkritik eks Gubernur Anies Baswedan dalam kisruh Kampung Susun Bayam (KSB) yang tak bisa langsung ditempati warga. Pasalnya, proyek itu memang diinisiasi Anies ketika masih memimpin ibu kota.
Ia menyebut, hingga saat ini ratusan warga korban penggusuran JIS tersebut terlantar. Akhirnya, ia menganggap Anies hanya memberikan janji manis yang berujung mencekik warga.
"Kita lihat sudah tiga tahun lamanya warga Kampung Bayam terkatung-katung hingga mendirikan tenda demi bertahan hidup. Anies Baswedan sebelumnya memberikan janji manis tapi pada akhirnya mencekik warga," ujar Kenneth kepada wartawan, Senin (29/11/2022).
"Mereka berharap mendapatkan kehidupan layak yang sudah dijanjikan oleh Anies, namun kenyataannya berbeda," ucapnya.
Apalagi, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengembang sempat ingin memberikan tarif sebesar Rp1,5 juta per bulan kepada calon penghuni untuk bisa menempati hunian itu. Ia menyebut nilai itu tidak berprikemanusiaan terhadap rakyat kecil.
"Harga sewa KSB yang ditawarkan PT Jakpro sangat tidak berprikemanusiaan serta sangat menyakiti hati warga Kampung Bayam yang sudah merelakan rumahnya digusur untuk pembangunan Jakarta Internasional Stadion (JIS)," jelasnya.
Anggota Komisi D DPRD DKI itu menyebut besaran tarif itu sangat tidak cocok jika diterapkan bagi warga yang kurang mampu, terutama bagi yang pendapatannya masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Nominal yang ditawarkan PT Jakpro tidak sepadan dengan pendapatan mereka perbulannya, belum lagi untuk membayar biaya pemeliharaan bulanan," ucapnya.
Jakpro sendiri memang saat ini sedang berupaya mengalihkan pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berdasarkan kesepakatan Pemprov DKI dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara. Jadi, untuk tarif sewa KSB tidak lagi berdasarkan perhitungan keekonomian JakPro.
Baca Juga: Survei Sebut Pemilih Anies Lebih Rasional daripada Pemilih Prabowo dan Ganjar
Besaran tarifnya merujuk ke Pergub Nomor 55 Tahun 2018, tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Kendati demikian, ia menilai kebijakan ini belum tentu menjadi solusi karena perubahan tarif diperkirakan tak bisa mendadak.
"Saya berharap acuan terhadap Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tersebut pada implementasinya betul betul tidak akan membebani warga Kampung Bayam pada umumnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Safari Politik Anies Baswedan, Bakal Cicip Kuliner Padang Panjang
-
Anies Baswedan ke Padang, DPW NasDem Sumbar Siapkan Sambutan
-
Pemprov DKI: Rencana Kampung Susun Bayam Dikelola Dinas Perumahan Masih Opsi
-
Survei Sebut Pemilih Anies Lebih Rasional daripada Pemilih Prabowo dan Ganjar
-
Hasil Survei: Elektabilitas NasDem Meningkat Berkat Anies Baswedan
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU