SuaraJakarta.id - Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Ida Mahmudah menyinggung peran eks Gubernur Anies Baswedan dalam kisruh Kampung Susun Bayam (KSB). Ida menganggap Anies meninggalkan bom waktu hingga akhirnya proyek ini menyulitkan warga.
Polemik ini muncul setelah warga Kampung Bayam yang terdampak penggusuran Jakarta International Stadium (JIS) tak bisa menempati KSB. Padahal, Anies saat itu sudah meresmikan hunian pengganti ini.
Belakangan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengembang sempat ingin menetapkan tarif Rp1,5 juta per bulan untuk warga. Warga akhirnya menentang dan rencananya biaya yang dikenakan akan mengacu pada Peraturan Gubernur soal Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
Ida menyebut rencana awalnya Anies ingin menggratiskan penyewaan hunian di KSB untuk warga terdampak. Ia mengaku kaget Jakpro akhirnya malah berencana memberikan tarif sewa.
"Loh bukannya setahu saya itu gratis Pak Anies berikan kepada warga Kampung Bayam, saya baru tahu ternyata bayar," ujar Ida saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Karena itu, ia menilai proyek KSB ini malah menjadi bom waktu yang akhirnya mempersulit warga. Padahal, tujuannya cukup baik yakni memberikan hunian bagi warga yang tergusur pembangunan JIS.
"Tapi ini disayangkan, bom waktu menurut saya ditinggalkan oleh Pak Anies," ucapnya.
Karena itu, ia berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (KRKP) bisa segera menyelesaikan masalah ini. Diharapkan nantinya ada kesepakatan yang tidak menyulitkan warga dan bisa segera ditempati.
Baca Juga: Soal Tarif Sewa Kampung Susun Bayam, Pemprov DKI Mengacu Pergub 55/2018
"Melihat situasi dan kondisi saya minta tim dari Dinas Perumahan untuk menyelesaikan kasus ini, maunya seperti apa," pungkasnya.
Kampung Susun Bayam jadi Polemik
Sebelumnya, kisruh warga yang ingin segera menghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Tanjung Priok, Jakarta Utara mulai menemui titik terang. Hunian yang diresmikan Anies di akhir masa jabatannya itu kini disebut akan bisa ditempati oleh para calon penghuni.
Hal ini disampaikan oleh VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Syachrial Syarif. Ia menyebut pihaknya sudah mengadakan pertemuan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara mengadakan pertemuan bersama para calon penghuni KSB hari ini, Kamis (24/11/2022).
Warga juga sempat melakukan aksi protes pada Senin dan Selasa pekan ini kepada Jakpro dan meminta agar KSB bisa segera dihuni.
"Pertemuan ini juga merupakan komitmen Jakpro untuk secara konsisten menjalin komunikasi dua arah bersama calon penghuni, sebagaimana yang selalu kita jaga dan laksanakan dari waktu ke waktu" ujar Syachrial, Kamis (24/11/2022).
Berita Terkait
-
Soal Tarif Sewa Kampung Susun Bayam, Pemprov DKI Mengacu Pergub 55/2018
-
Bukan Relawan Apalagi Buzzer, Anies Baswedan Ungkap Senjatanya untuk Maju Pilpres 2024
-
Dilema, Akhirnya Anies Jadi Oportunis di Tengah Posisi Nasdem Dalam Lingkaran Oligarki Kekuasaan
-
Jokowi Nyengir Saat Disinggung Permintaan PDIP Tinggalkan Relawan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar