SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan untuk menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan untuk menentukan besaran sewa Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara.
"Kalau pengelolaannya diserahkan ke Pemprov DKI tentu tarif akan mengacu Pergub 55/2018," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang membahas rencana pengalihan pengelolaan rumah susun tersebut bersama BUMD DKI, Jakarta Propertindo (Jakpro), Badan Pembina BUMD DKI dan para asisten Gubernur DKI.
"Masih dalam proses (pengalihan) dikoordinasikan Badan Pembina BUMD," kata Sarjoko.
Ia juga belum memastikan apakah warga yang menghuni Kampung Susun Bayam itu termasuk kategori terprogram atau umum.
Adapun sesuai Pergub 55/2018 itu, ada dua kategori, yakni terprogram dan umum dengan besaran tarif sewa berbeda.
"Nanti saja setelah ada kepastian pengelolaannya," kata Sarjoko.
Berdasarkan data Pergub Nomor 55 tahun 2018, tarif untuk rumah susun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarifnya paling tinggi mencapai Rp 372 ribu per bulan untuk tipe 30.
Sedangkan untuk tipe 36 tarif sewa paling tinggi mencapai Rp 394 ribu per bulan untuk kategori terprogram.
Baca Juga: Soal Kisruh Kampung Susun Bayam, Politisi PDIP: Anies Beri Janji Manis Tapi Akhirnya Mencekik Warga
Warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.
Kampung Susun Bayam diresmikan pada 12 Oktober 2022 setelah dibangun pada awal Mei 2022.
Hunian itu memiliki tiga menara (tower) dengan empat lantai yang terdiri dari 138 unit hunian yang hingga saat ini masih belum bisa ditempati warga yang berhak.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, pihaknya menggunakan Pergub 55/2018 sebagai acuan penetapan tarif sewa yang merupakan kesepakatan Jakpro dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara.
"Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/11).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya