Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 November 2022 | 16:33 WIB
Suasana Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Rabu (12/10/2022) malam. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan untuk menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan untuk menentukan besaran sewa Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara.

"Kalau pengelolaannya diserahkan ke Pemprov DKI tentu tarif akan mengacu Pergub 55/2018," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang membahas rencana pengalihan pengelolaan rumah susun tersebut bersama BUMD DKI, Jakarta Propertindo (Jakpro), Badan Pembina BUMD DKI dan para asisten Gubernur DKI.

"Masih dalam proses (pengalihan) dikoordinasikan Badan Pembina BUMD," kata Sarjoko.

Baca Juga: Soal Kisruh Kampung Susun Bayam, Politisi PDIP: Anies Beri Janji Manis Tapi Akhirnya Mencekik Warga

Ia juga belum memastikan apakah warga yang menghuni Kampung Susun Bayam itu termasuk kategori terprogram atau umum.

Adapun sesuai Pergub 55/2018 itu, ada dua kategori, yakni terprogram dan umum dengan besaran tarif sewa berbeda.

"Nanti saja setelah ada kepastian pengelolaannya," kata Sarjoko.

Berdasarkan data Pergub Nomor 55 tahun 2018, tarif untuk rumah susun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarifnya paling tinggi mencapai Rp 372 ribu per bulan untuk tipe 30.

Sedangkan untuk tipe 36 tarif sewa paling tinggi mencapai Rp 394 ribu per bulan untuk kategori terprogram.

Baca Juga: Pemprov DKI: Rencana Kampung Susun Bayam Dikelola Dinas Perumahan Masih Opsi

Warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.

Kampung Susun Bayam diresmikan pada 12 Oktober 2022 setelah dibangun pada awal Mei 2022.

Hunian itu memiliki tiga menara (tower) dengan empat lantai yang terdiri dari 138 unit hunian yang hingga saat ini masih belum bisa ditempati warga yang berhak.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, pihaknya menggunakan Pergub 55/2018 sebagai acuan penetapan tarif sewa yang merupakan kesepakatan Jakpro dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara.

"Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/11).

Load More