SuaraJakarta.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mendukung penuh seluruh upaya penegakan hukum terhadap penyelewengan Dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) pada Baznas di seluruh Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Baznas RI, Mo Mahdum, pengelolaan zakat oleh Baznas memegang prinsip 3A, Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
"Baznas RI sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum terhadap penyelewengan dana ZIS, yang telah menodai nilai dan prinsip Baznas seluruh Indonesia. Baznas RI bersikap tegas dan tidak menolerir adanya tindak penyelewengan dana tersebut,” kata Mo Mahdum, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Ia mengatakan, hal ini sangat mencoreng kredibilitas dan semangat Baznas RI, yang selalu mengedepankan akuntabilitas dalam setiap kegiatan di Baznas seluruh Indonesia.
Menyikapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyelewengan dana di Bengkulu Selatan yang terjadi tiga tahun lalu, saat ini Baznas RI berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.
Baznas RI tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap kasus korupsi maupun penyimpangan dana di lingkungan Baznas seluruh Indonesia. Sejak awal kasus ini mengemuka, Baznas RI terus berkoordinasi dengan penegak hukum. Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan juga telah memberhentikan tersangka kasus tersebut pada tahun 2020.
“Agar tidak terjadi fitnah maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan. Baznas RI sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, memegang teguh prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI serta senantiasa memberikan layanan zakat agar aman dan tepat sasaran,” kata Mo Mahdum.
"Kami selalu berupaya penuh bagaimana menjaga kepercayaan publik, karena itu menjadi kunci utama menyukseskan berbagai program yang digulirkan Baznas RI untuk kesejahteraan umat," kata Mo Mahdum.
Baznas RI sebagai operator dan koordinator zakat nasional, terus meningkatkan standarisasi pengelolaan zakat menuju arah yang lebih baik. Hubungan Baznas RI dan BaznasProvinsi/Kabupaten/Kota tidak struktural. Masing-masing daerah mengelola dana secara mandiri, sehingga dana yang dikumpulkan oleh Baznas di daerah, dikelola langsung oleh Baznas daerah tersebut.
Baca Juga: Soal Dugaan Setoran Dana Tambang Ilegal, Ferdy Sambo Benarkan Kabareskrim Sempat Diperiksa
Selain itu, Baznas RI berharap kejadian ini tak mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas RI. Mulya memastikan pengelolaan dana umat zakat, infak, dan sedekah, yang dikelola Baznas RI dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran.
Baznas RI mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah memproses kasus tersebut. Baznas RI juga minta kepada masyarakat untuk melaporkan manakala ada penyimpangan penggunaan dana ZIS, tentu harus disertai dengan bukti yang kuat.
Berita Terkait
-
Pejabat Baznas Korupsi Infaq dan Sedekah Sejak Tahun 2019, Kerugian Miliaran
-
Aset Bos PT DOK di Bali Yang Bernilai Paling Mahal Akan Disita
-
559 Orang Lapor ke Polda Bali Tertipu Investasi Bodong Rp 55,8 Miliar
-
Parah! Uang Miliaran Hak Orang Miskin Dikorupsi Pejabat Badan Amil Zakat
-
Dispatch Bongkar Kehidupan CEO Hook Kwon Jin Young, Foya-foya Pakai Uang Perusahaan yang Digelapkan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Prabowo Bakal Hentikan Program Makan Bergizi Gratis Usai Idulfitri, Benarkah?
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Minggu 8 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara