SuaraJakarta.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mendukung penuh seluruh upaya penegakan hukum terhadap penyelewengan Dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) pada Baznas di seluruh Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Baznas RI, Mo Mahdum, pengelolaan zakat oleh Baznas memegang prinsip 3A, Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
"Baznas RI sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum terhadap penyelewengan dana ZIS, yang telah menodai nilai dan prinsip Baznas seluruh Indonesia. Baznas RI bersikap tegas dan tidak menolerir adanya tindak penyelewengan dana tersebut,” kata Mo Mahdum, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Ia mengatakan, hal ini sangat mencoreng kredibilitas dan semangat Baznas RI, yang selalu mengedepankan akuntabilitas dalam setiap kegiatan di Baznas seluruh Indonesia.
Baca Juga: Soal Dugaan Setoran Dana Tambang Ilegal, Ferdy Sambo Benarkan Kabareskrim Sempat Diperiksa
Menyikapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyelewengan dana di Bengkulu Selatan yang terjadi tiga tahun lalu, saat ini Baznas RI berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.
Baznas RI tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap kasus korupsi maupun penyimpangan dana di lingkungan Baznas seluruh Indonesia. Sejak awal kasus ini mengemuka, Baznas RI terus berkoordinasi dengan penegak hukum. Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan juga telah memberhentikan tersangka kasus tersebut pada tahun 2020.
“Agar tidak terjadi fitnah maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan. Baznas RI sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, memegang teguh prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI serta senantiasa memberikan layanan zakat agar aman dan tepat sasaran,” kata Mo Mahdum.
"Kami selalu berupaya penuh bagaimana menjaga kepercayaan publik, karena itu menjadi kunci utama menyukseskan berbagai program yang digulirkan Baznas RI untuk kesejahteraan umat," kata Mo Mahdum.
Baznas RI sebagai operator dan koordinator zakat nasional, terus meningkatkan standarisasi pengelolaan zakat menuju arah yang lebih baik. Hubungan Baznas RI dan BaznasProvinsi/Kabupaten/Kota tidak struktural. Masing-masing daerah mengelola dana secara mandiri, sehingga dana yang dikumpulkan oleh Baznas di daerah, dikelola langsung oleh Baznas daerah tersebut.
Baca Juga: Berisiko Langgar Hukum, Cara Syahrini Galang Donasi Gempa Cianjur Tuai Kritik
Selain itu, Baznas RI berharap kejadian ini tak mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas RI. Mulya memastikan pengelolaan dana umat zakat, infak, dan sedekah, yang dikelola Baznas RI dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran.
Berita Terkait
-
Hobi Jadi Cuan! Ini Daftar Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Deposit 2025
-
Saldo DANA Gratis Terbaru: Cara Aman Klaim dari Tautan Resmi, Jangan Sampai Kena Tipu
-
Masih Ada Saldo Dana Gratis Hari Ini, Klaim Segera Siapa Tahu Beruntung
-
Masih Bisa Dipakai, Ini Link Saldo DANA Gratis Buat Nabung Pasca Lebaran
-
Jangan Ketinggalan! Ini Rahasia Cara Dapat Saldo DANA Kaget Gratis
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka