Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 08 Desember 2022 | 20:41 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah tak mempermasalahkan rencana Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang kembali ingin mengadakan acara pesta perayaan tahun baru 2023. Sebab, sudah banyak acara lain yang mengundang banyak orang.

Pemerintah juga disebutnya telah melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat dibandingkan tahun lalu. Karena itu, rencana Heru ini disebutnya sudah tepat.

"Saya rasa apa yang dilakukan Pak Pj sudah tepat, karena dia tetap menyelenggarakan karena sudah dua tahun kemarin tidak terselenggara," ujar Trubus saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Saat ini, pemerintah telah menetapkan Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Meski masih menjalankan PPKM, Trubus menilai tak ada masalahnya mengadakan acara tahun baru.

Baca Juga: 4 Jalur Alternatif Jakarta Bandung untuk Liburan Tahun Baru 2023 Anti Macet

"Ini kan ngambang, aturan PPKM level satu kan seperti hanya lip service doang, hanya formalitas," tuturnya.

Trubus pun membandingkannya dengan acara kelompok relawan Presiden Joko Widodo besar-besaran di Stadion Gelora Bung Karno (GBK). Menurutnya, jika pengumpulan banyak orang di acara relawan saja boleh, maka seharusnya perayaan tahun baru juga diperkenankan.

"Kemarin relawan Jokowi itu kan kumpul, sudah berkali-kali ada kegiatan yang berkerumun gak pernah jadi persoalan, makanya kalau ini dilarang malah jadi aneh," jelas Trubus.

"Presiden sendiri nggak memberi contoh, kecuali kemarin presiden memberi contoh misal dilarang karena masih PPKM Level 1 jadi para relawan tidak boleh ngumpul, nah itu baru, ini kan engga," katanya memungkasi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan perayaan pergantian tahun baru 2023. Kegiatan ini kembali diselenggarakan setelah dua tahun ditiadakan karena pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Hukum Merayakan Malam Tahun Baru Masehi dalam Islam, Bolehkah?

Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Ia menyebut rencana lengkap acara perayaan tahun baru ini sedang disusun oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparkekraf) DKI. Ia menyebut ada sejumlah lokasi di Jakarta yang akan menjadi pusat acara tahun baru ini.

"Persiapan DKI (perayaan tahun baru) ada di beberapa titik sedang disiapkan Disparekraf," ujar Heru di Kayu Putih, Jakarta Timur, Rabu (7/12/2022).

Ia tak merinci di mana saja lokasi acara nantinya. Namun, ada dua tempat yang disiapkan, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

"Salah satunya di TMII. (Bundaran HI) Ada, ada," pungkasnya.

Pemprov sendiri sebelumnya masih enggan menentukan pelaksanaan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2023. Sebab, saat ini Pemprov masih menunggu penetapan status PPKM.

Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pihaknya tak bisa sembarangan menyusun rangkaian kegiatan selama Nataru. Harus disesuaikan dengan status PPKM dan kondisi penularan Covid-19.

"Terkait dengan PPKM, kita akan lihat nanti kan akan ada nanti akan ada instruksi atau ada keputusan dari kementerian, dari pemerintah pusat, yang terkait dengan ini (PPKM) tentu akan menjadi pertimbangan," ujar Marullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/12/2022).

Berkaca dari tahun lalu, Pemprov DKI tak menggelar acara perayaan Nataru karena kondisi penularan Covid-19. Sementara saat ini, status PPKM di Jakarta adalah level 1.

"Dalam euforia warga, memang sudah 2 tahun tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, baik keagamaan maupun kegiatan-kegiatan yang sifat budaya," kata Marullah.

Sejumlah kegiatan yang mengundang banyak orang seperti konser dan festival boleh dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Namun, belum tentu Jakarta masih menerapkan PPKM level 1 pada perayaan Nataru nanti.

Karena status PPKM ini akan dievaluasi dan diperpanjang setiap dua pekan sekali oleh Pemerintah Pusat.

"Tapi pertimbangan kita tetap akan melihat, nanti PPKM-nya yang berlaku mulai tanggal 20 Desember sampai tanggal 2 Januari 20 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023," katanya.

Load More