SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan kelengkapan administrasi untuk kebutuhan seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah atau sekda menyusul diangkatnya Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
"Akan diumumkan secara terbuka, kami sedang mempersiapkan administrasinya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Meski begitu, ia belum bisa memastikan waktu pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan pemimpin tinggi madya tersebut.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ketika membuka bursa kerja penyandang disabilitas di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (3/12) memperkirakan posisi sekda definitif dapat dilantik pada akhir Desember 2022 atau Januari 2023.
"Pelantikan sekda yang definitif, kalau saya tanya dengan BKD itu mungkin 1,5 bulan-lah dari mulai sekarang, Desember akhir, Januari-lah," ucapnya.
Adapun saat ini posisi Sekretaris Daerah diisi oleh Penjabat Sekda Uus Kuswanto yang merupakan Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKI.
Sementara itu, berdasarkan pasal 19 dan penjelasannya pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan Sekretaris Daerah Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
Sementara, itu untuk tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014.
Dalam peraturan itu, di antaranya mengatur beberapa tahapan di antaranya persiapan meliputi pembentukan panitia seleksi dan pelaksanaan.
Baca Juga: Tak Permasalahkan Heru Budi yang Kembali Buat Acara Tahun Baru, Pengamat: Relawan Jokowi Saja Boleh
Untuk tahap pelaksanaan meliputi pengumuman terbuka dalam bentuk surat edaran termasuk melalui papan pengumuman, media cetak/daring yang diumumkan 15 hari sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
Kemudian, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, wawancara akhir, penelusuran rekam jejak, hingga hasil akhir serta tes kesehatan dan psikologi.
Untuk hasil akhir, panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi madya itu dan memilih sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, yang di dalamnya dari unsur menteri, pimpinan lembaga, gubernur.
PPK nantinya mengusulkan tiga nama calon yang telah dipilih Panitia Seleksi kepada Presiden.
Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Barang Hilang Saat Kecelakaan Kereta? Ini Cara Klaim ke KAI agar Bisa Kembali
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Di Balik Sejarah Argo Bromo Anggrek, Kereta 'Raja Jalur Utara' yang Kini Jadi Sorotan