Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 Desember 2022 | 17:33 WIB
Ilustrasi tahanan kabur. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Bid Propam Polda Metro Jaya periksa sejumlah personel Polsek Tambun terkait dua tahanan kabur. Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan dua orang tahanan tersebut melarikan diri.

"Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga, perwira dan juga Kapolsek juga dimintai keterangan terkait kejadian ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

"Ditemukan adanya unsur kelalaian di situ sehingga mengakibatkan tahanan ini melarikan diri," ujarnya.

Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan lebih detail soal kelalaian yang berujung kaburnya dua tahanan tersebut.

Baca Juga: Sambut 2023, Polda Metro Jaya Menambah 60 Unit ETLE Mobile Baru

Polisi masih mengejar dua tahanan kabur dari rumah tahanan (rutan) sementara Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (27/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Zulpan mengatakan, kedua tahanan tersebut diduga kabur setelah merusak pintu rutan tempat keduanya ditahan.

"Merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat. Selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," ujarnya.

Setelah menjebol pintu rutan, keduanya kemudian menuju ke ruang CCTV yang saat itu tidak terkunci.

Keduanya kemudian keluar dari jendela ruang CCTV, kemudian turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun.

Baca Juga: Korban Tak Melapor, Polda Metro Klaim Kasus Pelecehan di Universitas Gunadarma Berujung Damai

Identitas kedua tahanan, yakni Anan Siregar yang merupakan tersangka kasus pencurian dan Burhanudin yang merupakan tersangka penipuan.

Zulpan mengungkapkan, keduanya telah ditahan di rutan Polsek Tambun sejak 25 November 2022 untuk menjalani proses hukum terhadap kasusnya masing-masing. [Antara]

Load More