SuaraJakarta.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berharap terduga penganiaya terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) di Simprug, Jakarta Selatan(Jaksel), harus dihukum guna memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal yang disangkakan dan harapannya ini menjadi efek jera kepada siapa pun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga, tidak melakukan hal yang demikian," kata Tenaga Ahli Madya KSP Erlinda, Rabu (14/12/2022).
Erlinda menegaskan, KSP mengutuk tindak kekerasan terhadap ART dan menyebut kejadian ini adalah contoh nyata bahwa pekerjaan sebagai ART sangat rentan terhadap tindak kekerasan.
"Ini sangat membuktikan bahwa pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap tindak kekerasan," ujarnya.
Baca Juga: Sama-Sama Polos Salah Paham Soal ART, Catheez Ngira Livy Suka Melukis di Toilet
Dia juga berharap seluruh instansi terkait untuk memberikan perhatian penuh pada pemulihan fisik dan psikis korban yang telah mengalami penyiksaan mulai dari penganiayaan hingga dipaksa memakan kotoran.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang ART asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SK (23).
Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya.
Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kompak Bejatnya, Ini Peran 8 Tersangka Penyiksaan Keji ART di Jaksel
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
Seberapa Kaya Inul Daratista? Enteng Kasih Gaji Menjanjikan dan Bonus Umrah untuk ART
-
ART dan Sopir Kompak Kuras Harta Majikan di Penjaringan Jakut, Hasil Maling sampai Kebeli Mobil!
-
ART dan Sopir Berkomplot Gasak Harta Majikan Rp800 Juta, Modus Operandi Mengejutkan
-
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
-
Tertangkap usai Aksinya Viral! Guru SD di Tangerang Banting Balita Gegara Merengek saat Diajak Keliling Naik Motor
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos