SuaraJakarta.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berharap terduga penganiaya terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) di Simprug, Jakarta Selatan(Jaksel), harus dihukum guna memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal yang disangkakan dan harapannya ini menjadi efek jera kepada siapa pun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga, tidak melakukan hal yang demikian," kata Tenaga Ahli Madya KSP Erlinda, Rabu (14/12/2022).
Erlinda menegaskan, KSP mengutuk tindak kekerasan terhadap ART dan menyebut kejadian ini adalah contoh nyata bahwa pekerjaan sebagai ART sangat rentan terhadap tindak kekerasan.
"Ini sangat membuktikan bahwa pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap tindak kekerasan," ujarnya.
Dia juga berharap seluruh instansi terkait untuk memberikan perhatian penuh pada pemulihan fisik dan psikis korban yang telah mengalami penyiksaan mulai dari penganiayaan hingga dipaksa memakan kotoran.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang ART asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SK (23).
Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya.
Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sama-Sama Polos Salah Paham Soal ART, Catheez Ngira Livy Suka Melukis di Toilet
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Saksi Kunci Berubah Haluan, Kesaksian Baru ART Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus KDRT Erin Taulany
-
Beda dengan di Layar Kaca, Mantan ART Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Jutek Banget
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple