SuaraJakarta.id - Dalam rangka menyosialisasikan tindak pidana terorisme yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) menggelar talkshow dengan tema “Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun”. Menggandeng Fakultas Hukum Universitas Indonesia, talkshow ini digelar guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dalam KUHP Baru.
Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya mengatakan, pengaturan tindak pidana terorisme di Indonesia merupakan gambaran menarik tentang perjalanan politik hukum pidana Indonesia dalam melakukan pemberantasan tindak pidana serius. Ia mengungkapkan bahwa pembaharuan kebijakan terorisme dilakukan dengan mengubah dari tindakan represif berupa ancaman pidana maksimal, pidana mati, atau pidana seumur hidup menjadi suatu tindakan preventif.
“Kondisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 sebagai pengganti Undang-Undang No. 15 Tahun 2003,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa upaya pencegahan tindak terorisme sebagai suatu isu global di Indonesia, juga direspon dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang pencegahan pendanaan terorisme.
Bambang mengatakan bahwa lahirnya KUHP Baru di Indonesia yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu menjadi momentum strategis. Sebab, menandakan bahwa politik hukum pidana Indonesia telah mengalami perkembangan dan pergeseran dari kolonial menjadi progresif.
“Salah satu di antaranya berkaitan dengan ketentuan mengenai terorisme dan pendanaan terorisme bersama dengan beberapa tindak pidana lainnya, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana perdagangan orang,” jelas Bambang.
Di akhir sambutannya, Bambang menjelaskan bahwa lahirnya KUHP juga dapat menggambarkan adanya pergeseran politik hukum pidana, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme.
“Harapannya, talkshow ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pemberantasan terorisme dalam KUHP Baru,” kata Bambang.
Acara telah terlebih dahulu dibuka oleh sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim, yang mengatakan bahwa pada akhirnya Indonesia memiliki KUHP asli buatan bangsa setelah menunggu puluhan tahun. Ia juga menyampaikan soal pentingnya talkshow kali ini, sehubungan dengan pengesahan KUHP baru oleh DPR RI.
Baca Juga: KUHP BIkin Lesu Pariwisata, Menparekraf Sandiaga Uno: Privasi Wisatawan Terjamin!
“Talkshow ini mengangkat tema yang spesifik dan relatif jarang dibicarakan dan ini menjadi penting, karena di sini kita bisa melihat kebijakan anti terorisme dan pendanaan terorisme ke depan dengan berlakunya KUHP Baru,” kata Edmon.
Sebelumnya, Ketua Program Studi Kajian Terorisme SKSG, Muhammad Syauqillah, dalam sambutannya mengatakan ideologi Anti Pancasila ada di seluruh varian organisasi radikal terorisme di Indonesia. Menurutnya, hal ini menjadi menarik karena di dalamnya terdapat penyebaran ideologi serta berkaitan dengan studi dan hal tersebut tidak dimasukkan dalam delik pidana.
“Hal ini sangat menarik untuk kita soroti dan diskusikan nantinya, selain delik pidana terorisme dan delik kejahatan terhadap ideologi negara. Semoga kontribusi kita ini dapat menjaga negara tercinta Republik Indonesia, ” jelas Syauqillah.
Mengawali sesi paparan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang hadir secara online mengatakan bahwa selain demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi, salah satu misi utama lain yang ada di dalam KUHP Baru adalah rekodifikasi terbuka dan terbatas.
Ia mengungkapkan jika rekodifikasi terbuka dan terbatas merupakan satu prinsip yang diterjemahkan di dalam Pasal 187 KUHP Baru, yang menggantikan Pasal 103 di KUHP lama. Bahwa, Buku Kesatu KUHP juga berlaku bagi semua tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar KUHP, kecuali jika ditentukan lain menurut Undang-Undang.
“Mengapa ini perlu sekali kami rumuskan? Karena, sampai dengan detik ini kita juga masih punya berbagai Undang-Undang yang tidak memiliki pola yang sama, baik dalam rumusan kriminalisasi, jenis pidana, jenis tindakan, dan sanksinya itu semua sangat beragam. Ini tentu saja menimbulkan kesulitan di dalam pembicaraan mengenai hukum pidana di Indonesia,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Aktif Sosialisasikan KUHP Baru
-
Ribuan Buruh Long March ke Patung Kuda, Sempat Marahi Pemotor karena Potong Barikade
-
Mahasiswa dan Buruh Gelar Demo di Patung Kuda dan Gedung DPR, Polisi Kerahkan 2.000 Personel
-
Mengejutkan! Yasonna Laoly Sebut Pasangan Kekasih Boleh Masuk Hotel Asal...
-
Jadi Warisan Jokowi, Moeldoko Tegaskan KUHP Bukan untuk Kepentingan Pemerintah Sekarang
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Doa Idulfitri yang Dianjurkan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Serta Maknanya Selain 'Minal Aidin'
-
Lengkap! Tata Cara Salat Idulfitri 2026: Niat, Bacaan, Jumlah Takbir, Sunnah, dan Dalil Hadis
-
Minal Aidin wal Faizin Ternyata Tak Sesederhana Itu: Ini Maknanya Jika Dibaca Ala Filsuf
-
Jangan Salah! Ini Bacaan Takbiran Idulfitri 2026 Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Dalilnya
-
Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Inilah Arti Sebenarnya Minal Aidin Wal Faizin