SuaraJakarta.id - Dalam rangka menyosialisasikan tindak pidana terorisme yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) menggelar talkshow dengan tema “Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun”. Menggandeng Fakultas Hukum Universitas Indonesia, talkshow ini digelar guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dalam KUHP Baru.
Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya mengatakan, pengaturan tindak pidana terorisme di Indonesia merupakan gambaran menarik tentang perjalanan politik hukum pidana Indonesia dalam melakukan pemberantasan tindak pidana serius. Ia mengungkapkan bahwa pembaharuan kebijakan terorisme dilakukan dengan mengubah dari tindakan represif berupa ancaman pidana maksimal, pidana mati, atau pidana seumur hidup menjadi suatu tindakan preventif.
“Kondisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 sebagai pengganti Undang-Undang No. 15 Tahun 2003,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa upaya pencegahan tindak terorisme sebagai suatu isu global di Indonesia, juga direspon dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang pencegahan pendanaan terorisme.
Bambang mengatakan bahwa lahirnya KUHP Baru di Indonesia yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu menjadi momentum strategis. Sebab, menandakan bahwa politik hukum pidana Indonesia telah mengalami perkembangan dan pergeseran dari kolonial menjadi progresif.
“Salah satu di antaranya berkaitan dengan ketentuan mengenai terorisme dan pendanaan terorisme bersama dengan beberapa tindak pidana lainnya, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana perdagangan orang,” jelas Bambang.
Di akhir sambutannya, Bambang menjelaskan bahwa lahirnya KUHP juga dapat menggambarkan adanya pergeseran politik hukum pidana, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme.
“Harapannya, talkshow ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pemberantasan terorisme dalam KUHP Baru,” kata Bambang.
Acara telah terlebih dahulu dibuka oleh sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim, yang mengatakan bahwa pada akhirnya Indonesia memiliki KUHP asli buatan bangsa setelah menunggu puluhan tahun. Ia juga menyampaikan soal pentingnya talkshow kali ini, sehubungan dengan pengesahan KUHP baru oleh DPR RI.
Baca Juga: KUHP BIkin Lesu Pariwisata, Menparekraf Sandiaga Uno: Privasi Wisatawan Terjamin!
“Talkshow ini mengangkat tema yang spesifik dan relatif jarang dibicarakan dan ini menjadi penting, karena di sini kita bisa melihat kebijakan anti terorisme dan pendanaan terorisme ke depan dengan berlakunya KUHP Baru,” kata Edmon.
Sebelumnya, Ketua Program Studi Kajian Terorisme SKSG, Muhammad Syauqillah, dalam sambutannya mengatakan ideologi Anti Pancasila ada di seluruh varian organisasi radikal terorisme di Indonesia. Menurutnya, hal ini menjadi menarik karena di dalamnya terdapat penyebaran ideologi serta berkaitan dengan studi dan hal tersebut tidak dimasukkan dalam delik pidana.
“Hal ini sangat menarik untuk kita soroti dan diskusikan nantinya, selain delik pidana terorisme dan delik kejahatan terhadap ideologi negara. Semoga kontribusi kita ini dapat menjaga negara tercinta Republik Indonesia, ” jelas Syauqillah.
Mengawali sesi paparan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang hadir secara online mengatakan bahwa selain demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi, salah satu misi utama lain yang ada di dalam KUHP Baru adalah rekodifikasi terbuka dan terbatas.
Ia mengungkapkan jika rekodifikasi terbuka dan terbatas merupakan satu prinsip yang diterjemahkan di dalam Pasal 187 KUHP Baru, yang menggantikan Pasal 103 di KUHP lama. Bahwa, Buku Kesatu KUHP juga berlaku bagi semua tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar KUHP, kecuali jika ditentukan lain menurut Undang-Undang.
“Mengapa ini perlu sekali kami rumuskan? Karena, sampai dengan detik ini kita juga masih punya berbagai Undang-Undang yang tidak memiliki pola yang sama, baik dalam rumusan kriminalisasi, jenis pidana, jenis tindakan, dan sanksinya itu semua sangat beragam. Ini tentu saja menimbulkan kesulitan di dalam pembicaraan mengenai hukum pidana di Indonesia,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Aktif Sosialisasikan KUHP Baru
-
Ribuan Buruh Long March ke Patung Kuda, Sempat Marahi Pemotor karena Potong Barikade
-
Mahasiswa dan Buruh Gelar Demo di Patung Kuda dan Gedung DPR, Polisi Kerahkan 2.000 Personel
-
Mengejutkan! Yasonna Laoly Sebut Pasangan Kekasih Boleh Masuk Hotel Asal...
-
Jadi Warisan Jokowi, Moeldoko Tegaskan KUHP Bukan untuk Kepentingan Pemerintah Sekarang
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit