Ia juga mengatakan bahwa prinsip rekodifikasi terbuka dan terbatas hanya berlaku untuk lima Tindak Pidana Khusus, yakni Tindak Pidana Berat terhadap HAM, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana Narkotika.
“Kelima tindak pidana ini dipilih karena ada beberapa kriteria, yaitu dampak viktimasinya besar, bersifat transnasional terorganisasi. Lalu, adanya ketentuan acara pidana yang bersifat khusus yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP, serta sering menyimpang dari asas-asas umum hukum yang materiil yang saat ini ada di Buku I KUHP,” paparnya.
Ia juga menambahkan tentang kriteria lain, yakni adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus, seperti KPK, BNN, dan Komnas HAM, yang kesemuanya adalah lembaga-lembaga yang diberi tugas khusus untuk menangani tindak pidana tertentu.
“Juga yang didukung oleh konvensi nasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum, dan yang penting adalah tindak pidana tersebut merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat dan sangat dikutuk oleh masyarakat. Inilah yang menjadi landasan kenapa tentang terorisme masuk ke dalam KUHP Baru,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas Wilayah Bengkulu Datasemen Khusus 88 Anti Teror, Imam Subandi, mengatakan bahwa yang paling perlu dicermati setelah tiga tahun efektif KUHP Baru berlaku salah satunya ada penggantian tuduhan pasal atau sanggahan pasal.
“Mudah-mudahan terjadi kesamaan, makanya sosialisasi seperti ini yang digagas oleh Kemenkominfo bagus sekali, supaya nanti audiens terlibat di dalam criminal justice system. Karena nanti polisi kerja di depan, disampaikan kepada penuntut dan penuntut menyampaikan kepada hakim. Kalau semua punya perspektif dan interpretasi terhadap maksud Undang-Undang yang sama, akan sangat mudah,” jelasnya.
Ia mencontohkan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 yang memberikan keleluasaan bagi polisi untuk fokus pada scientific investigation model, agar prosesnya tidak menzalimi tetapi mendudukkan pada perkara yang semestinya. Karena menurutnya, yang dikriminalisasi bukan pangkat, jabatan, atau yang nampak dari luar, tetapi dari unsur perbuatannya.
Imam menyebutkan bahwa intinya, Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 menjadi lebih efektif bagi penegakan hukum karena polisi khususnya Densus 88 tidak harus menunggu sampai perbuatan teror terjadi.
“Terkesan menurut para pejuang HAM tidak adil karena belum berbuat sudah dikriminalisasi, padahal dampak sebenarnya without waiting until the casualty, jangan menunggu sampai terjadinya korban berdarah-darah, bom meledak, dan mati. Masyarakat yang mati, pelakunya bahkan yang mati, atau mungkin polisinya yang mati baru hukum bisa ditegakkan,” tegasnya.
Baca Juga: KUHP BIkin Lesu Pariwisata, Menparekraf Sandiaga Uno: Privasi Wisatawan Terjamin!
Sementara itu, Direktur Hukum Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim, mengatakan bahwa Pasal 622 ayat 1 Huruf BB KUHP Baru, menyatakan Pasal 4 Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku. Hal ini berarti kriminalisasi perbuatan pendanaan terorisme sekarang mengacu ke Pasal 602 KUHP Baru.
Menurutnya, perihal pendanaan terorisme memang agak unik, karena yang menjadi bermasalah adalah penggunaan ataupun pemanfaatan dari dana tersebut. Ia mengatakan bahwa pendanaannya bisa dari aktivitas yang ilegal maupun aktivitas yang sah.
“Kalau di sisi uangnya memang tidak bermasalah, masalahnya karena tujuannya yang berdasarkan Undang-Undang dinyatakan sebagai kejahatan,” tuturnya.
Terkait dengan lingkup teritorialnya, Ia menjabarkan bahwa TPPT di dalam KUHP Baru hanya berlaku bagi setiap orang yang melakukan Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia, dan Tindak Pidana di bidang teknologi informasi.
“Nah ini yang nanti kita perlu regulasi yang berkaitan dengan pencegahan pemberantasan money laundering, pendanaan terorisme, dan ada juga pendanaan proliferasi, itu harus mengikuti standar internasional yang ada dan kita harus comply dengan standar tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, membahas mengenai diversi dan deradikalisasi, Koordinator Tim Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Rahmat Sori Simbolon, mengungkapkan bahwa di tahun 2010 hingga 2015 terdapat sebanyak 24 pelaku dan narapidana terorisme yang merupakan anak-anak, 15 di antaranya sudah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan salah satunya yang melakukan residivisme; pengulangan tindak pidana terorisme.
Berita Terkait
-
Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Aktif Sosialisasikan KUHP Baru
-
Ribuan Buruh Long March ke Patung Kuda, Sempat Marahi Pemotor karena Potong Barikade
-
Mahasiswa dan Buruh Gelar Demo di Patung Kuda dan Gedung DPR, Polisi Kerahkan 2.000 Personel
-
Mengejutkan! Yasonna Laoly Sebut Pasangan Kekasih Boleh Masuk Hotel Asal...
-
Jadi Warisan Jokowi, Moeldoko Tegaskan KUHP Bukan untuk Kepentingan Pemerintah Sekarang
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Doa Idulfitri yang Dianjurkan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Serta Maknanya Selain 'Minal Aidin'
-
Lengkap! Tata Cara Salat Idulfitri 2026: Niat, Bacaan, Jumlah Takbir, Sunnah, dan Dalil Hadis
-
Minal Aidin wal Faizin Ternyata Tak Sesederhana Itu: Ini Maknanya Jika Dibaca Ala Filsuf
-
Jangan Salah! Ini Bacaan Takbiran Idulfitri 2026 Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Dalilnya
-
Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Inilah Arti Sebenarnya Minal Aidin Wal Faizin