SuaraJakarta.id - Karyawan toko buah di Serpong, Kota Tangerang Selatan tega menghabisi nyawa atasannya. Pemicunya, lantaran pelaku tak dipinjami uang Rp250 ribu untuk bayar utang.
Pelaku diketahui berinisial SP (28). Dia tega menghabisi nyawa kepala toko tempatnya bekerja berinisial RN (31) pada Minggu (18/12/2022). Korban dihabisi di dalam kamar mess karyawan di atas kasur.
Aksi pembunuhan itu terkuak setelah rekan korban curiga, lantaran korban tak masuk kerja dan tak ada kabar sejak Minggu siang.
Rekan korban yang sama-sama tinggal di mess karyawan di Serpong itu kemudian mengecek ke kamar korban dan korban ditemukan tergeletak di atas kasur tak bernyawa.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, pelaku nekat membunuh korban karena kesal tak dipinjami uang. Pasalnya, selain kepala toko korban juga merupakan bendahara di mess karyawan toko Total Buah Serpong itu.
"Korban ini kepala toko dan bendahara mess, jadi pelaku tahu korban ada uang. Pelaku kesal karena tak dipinjami uang untuk menebuh motor mertua yang dia gadai karena terlilit hutang," kata Sarly saat rilis di kantornya pada Senin (19/12/2022).
Sarly menjelaskan, sebelum diringkus pelaku sempat mencoba mengelabui polisi. Dia seolah-olah baru datang dari luar dan tak mengetahui soal peristiwa tersebut.
Tetapi, aksi pembunuhan itu terungkap. Pelaku menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan. Dugaan menguat setelah polisi mencocokan luka di cakaran di wajahnya dengan kuku korban yang patah di salah satu jarinya.
"Setelah interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pembunuhan terhadap korban karena korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp250 ribu kepada tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Siswi SMK saat Kencan Pertama, Dibuang ke Sumur Gegara Ditolak Cinta
Dari pengakuannya, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan membekap dengan bantal di atas kasur korban. Setelah korban tewas, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
"Pelaku membawa kabur perhiasan gelang tangan dan kaki, sejumlah uang dan handphone milik korban. Barang-barang itu dimasukkan ke dalam karung dan diamankan di suatu tempat oleh pelaku," ujarnya.
Kini, akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
"Pelaku diancam dengan hukuman pembunuhan berencana subs pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara," katanya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors