SuaraJakarta.id - Karyawan toko buah di Serpong, Kota Tangerang Selatan tega menghabisi nyawa atasannya. Pemicunya, lantaran pelaku tak dipinjami uang Rp250 ribu untuk bayar utang.
Pelaku diketahui berinisial SP (28). Dia tega menghabisi nyawa kepala toko tempatnya bekerja berinisial RN (31) pada Minggu (18/12/2022). Korban dihabisi di dalam kamar mess karyawan di atas kasur.
Aksi pembunuhan itu terkuak setelah rekan korban curiga, lantaran korban tak masuk kerja dan tak ada kabar sejak Minggu siang.
Rekan korban yang sama-sama tinggal di mess karyawan di Serpong itu kemudian mengecek ke kamar korban dan korban ditemukan tergeletak di atas kasur tak bernyawa.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, pelaku nekat membunuh korban karena kesal tak dipinjami uang. Pasalnya, selain kepala toko korban juga merupakan bendahara di mess karyawan toko Total Buah Serpong itu.
"Korban ini kepala toko dan bendahara mess, jadi pelaku tahu korban ada uang. Pelaku kesal karena tak dipinjami uang untuk menebuh motor mertua yang dia gadai karena terlilit hutang," kata Sarly saat rilis di kantornya pada Senin (19/12/2022).
Sarly menjelaskan, sebelum diringkus pelaku sempat mencoba mengelabui polisi. Dia seolah-olah baru datang dari luar dan tak mengetahui soal peristiwa tersebut.
Tetapi, aksi pembunuhan itu terungkap. Pelaku menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan. Dugaan menguat setelah polisi mencocokan luka di cakaran di wajahnya dengan kuku korban yang patah di salah satu jarinya.
"Setelah interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pembunuhan terhadap korban karena korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp250 ribu kepada tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Siswi SMK saat Kencan Pertama, Dibuang ke Sumur Gegara Ditolak Cinta
Dari pengakuannya, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan membekap dengan bantal di atas kasur korban. Setelah korban tewas, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
"Pelaku membawa kabur perhiasan gelang tangan dan kaki, sejumlah uang dan handphone milik korban. Barang-barang itu dimasukkan ke dalam karung dan diamankan di suatu tempat oleh pelaku," ujarnya.
Kini, akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
"Pelaku diancam dengan hukuman pembunuhan berencana subs pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara," katanya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026