SuaraJakarta.id - Karyawan toko buah di Serpong, Kota Tangerang Selatan tega menghabisi nyawa atasannya. Pemicunya, lantaran pelaku tak dipinjami uang Rp250 ribu untuk bayar utang.
Pelaku diketahui berinisial SP (28). Dia tega menghabisi nyawa kepala toko tempatnya bekerja berinisial RN (31) pada Minggu (18/12/2022). Korban dihabisi di dalam kamar mess karyawan di atas kasur.
Aksi pembunuhan itu terkuak setelah rekan korban curiga, lantaran korban tak masuk kerja dan tak ada kabar sejak Minggu siang.
Rekan korban yang sama-sama tinggal di mess karyawan di Serpong itu kemudian mengecek ke kamar korban dan korban ditemukan tergeletak di atas kasur tak bernyawa.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, pelaku nekat membunuh korban karena kesal tak dipinjami uang. Pasalnya, selain kepala toko korban juga merupakan bendahara di mess karyawan toko Total Buah Serpong itu.
"Korban ini kepala toko dan bendahara mess, jadi pelaku tahu korban ada uang. Pelaku kesal karena tak dipinjami uang untuk menebuh motor mertua yang dia gadai karena terlilit hutang," kata Sarly saat rilis di kantornya pada Senin (19/12/2022).
Sarly menjelaskan, sebelum diringkus pelaku sempat mencoba mengelabui polisi. Dia seolah-olah baru datang dari luar dan tak mengetahui soal peristiwa tersebut.
Tetapi, aksi pembunuhan itu terungkap. Pelaku menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan. Dugaan menguat setelah polisi mencocokan luka di cakaran di wajahnya dengan kuku korban yang patah di salah satu jarinya.
"Setelah interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pembunuhan terhadap korban karena korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp250 ribu kepada tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Siswi SMK saat Kencan Pertama, Dibuang ke Sumur Gegara Ditolak Cinta
Dari pengakuannya, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan membekap dengan bantal di atas kasur korban. Setelah korban tewas, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
"Pelaku membawa kabur perhiasan gelang tangan dan kaki, sejumlah uang dan handphone milik korban. Barang-barang itu dimasukkan ke dalam karung dan diamankan di suatu tempat oleh pelaku," ujarnya.
Kini, akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
"Pelaku diancam dengan hukuman pembunuhan berencana subs pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara," katanya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Ivan Gunawan Bagi-Bagi Uang Khusus Lansia, Ini Faktanya!
-
10 Mobil Bekas Paling Value for Money di 2025, Fitur Mewah Harga Murah
-
BGN Dorong Peran Masyarakat dan UMKM Perkuat Rantai Pasok Program MBG
-
Penyaluran Bantuan Pangan Terus Berjalan, SPPG Aceh Dialihkan Menjadi Dapur Umum