SuaraJakarta.id - Karyawan toko buah di Serpong, Kota Tangerang Selatan tega menghabisi nyawa atasannya. Pemicunya, lantaran pelaku tak dipinjami uang Rp250 ribu untuk bayar utang.
Pelaku diketahui berinisial SP (28). Dia tega menghabisi nyawa kepala toko tempatnya bekerja berinisial RN (31) pada Minggu (18/12/2022). Korban dihabisi di dalam kamar mess karyawan di atas kasur.
Aksi pembunuhan itu terkuak setelah rekan korban curiga, lantaran korban tak masuk kerja dan tak ada kabar sejak Minggu siang.
Rekan korban yang sama-sama tinggal di mess karyawan di Serpong itu kemudian mengecek ke kamar korban dan korban ditemukan tergeletak di atas kasur tak bernyawa.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, pelaku nekat membunuh korban karena kesal tak dipinjami uang. Pasalnya, selain kepala toko korban juga merupakan bendahara di mess karyawan toko Total Buah Serpong itu.
"Korban ini kepala toko dan bendahara mess, jadi pelaku tahu korban ada uang. Pelaku kesal karena tak dipinjami uang untuk menebuh motor mertua yang dia gadai karena terlilit hutang," kata Sarly saat rilis di kantornya pada Senin (19/12/2022).
Sarly menjelaskan, sebelum diringkus pelaku sempat mencoba mengelabui polisi. Dia seolah-olah baru datang dari luar dan tak mengetahui soal peristiwa tersebut.
Tetapi, aksi pembunuhan itu terungkap. Pelaku menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan. Dugaan menguat setelah polisi mencocokan luka di cakaran di wajahnya dengan kuku korban yang patah di salah satu jarinya.
"Setelah interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pembunuhan terhadap korban karena korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp250 ribu kepada tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Siswi SMK saat Kencan Pertama, Dibuang ke Sumur Gegara Ditolak Cinta
Dari pengakuannya, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan membekap dengan bantal di atas kasur korban. Setelah korban tewas, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
"Pelaku membawa kabur perhiasan gelang tangan dan kaki, sejumlah uang dan handphone milik korban. Barang-barang itu dimasukkan ke dalam karung dan diamankan di suatu tempat oleh pelaku," ujarnya.
Kini, akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
"Pelaku diancam dengan hukuman pembunuhan berencana subs pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara," katanya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya
-
Skill Bahasa Inggris Prabowo Bikin Trump Terpukau, Jokowi Jadi Perbandingan