SuaraJakarta.id - Polisi akan memeriksa ayah berinisial RIS yang menganiaya anaknya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut pemeriksaan terhadap RIS kembali dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Dalam waktu dekat kami akan panggil terlapor sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Ade memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perbuatan tersebut.
"Kami menyampaikan rasa prihatin terhadap apa yang dialami oleh korban dan keluarganya. Kami berharap masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap anak maupun juga menyebarkan video-video terkait kekerasan terhadap anak," katanya.
Naik Penyidikan
Dalam perkara ini penyidik diketahui telah meningkatkan status hukumnya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa penganiayaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan tersebut akan diusut secara tuntas.
"Sekarang prosesnya sudah naik penyidikan," kata Zulpan di SPN Lido, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: 6 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Apartemen, Kasus Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengungkap dalih RIS memukul dan menendang anaknya berinisial KR karena bermain game saat sekolah daring. Keterangan ini disampaikan RIS saat diperiksa penyidik.
Irwandhy menyebut peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 2021. Ketika itu, awalnya istri RIS sekaligus ibu korban berinisial KEY mengadukan anaknya tersebut yang bermain game saat waktu sekolah daring.
"Anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut," kata Irwandhy kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Menurut Irwandhy, korban baru melaporkan kejadian ini pada 23 September 2022 lalu. Meski begitu dia memastikan kasus tersebut tetap diproses.
"Bukan menjadi hambatan, tapi memang ada tahapan yang dilalui penyidik. Salah satunya ialah melakukan pendampingan terhadap korban dan mendapatkan rekomendasi hasil konseling dari P2TP2A," katanya.
Dua Korban
Berita Terkait
-
Ayah Penganiaya Anak Di Apartemen Signature Park Ternyata Pernah Dilaporkan Terkait Kasus KDRT
-
Pria di Medan Tewas Dihantam Pakai Batu Bata, Pelaku Tak Senang Istrinya....
-
Cerita Wanita Bekasi yang Dianiaya Mantan Pacar, Diancam Akan Dibunuh hingga Dihantam dengan Ayam Beku
-
Mimpi Buruk Bocah Usia 5 Tahun di Tasikmalaya, Kelamin Dipotong Sang Ayah Saat Sedang Tidur Siang
-
6 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Apartemen, Kasus Naik ke Penyidikan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
BNN Buru Target Operasi yang Lebih Besar di Kampung Bahari
-
KAMIS MANIS, Rezeki DANA Kaget Menantimu! Siapa Cepat, Dia Dapat
-
3 Pilihan Mobil Bekas Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga, Minim Perawatan
-
Solusi Mobil Murah Meriah: Ini 5 Pilihan Bekas Rp50 Jutaan Terbaik untuk Harian
-
Jarwinn, Supplier Panel Surya Indonesia Terbaik