Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 Desember 2022 | 07:05 WIB
Balai Kota DKI Jakarta [suara.com/Bowo Raharjo]

Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.

Informasi terkait pendaftaran, persyaratan dan lainnya dapat mengakses https://seleksiterbuka.jakarta.go.id atau bkddki.jakarta.go.id.

Load More