Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 Desember 2022 | 07:05 WIB
Balai Kota DKI Jakarta [suara.com/Bowo Raharjo]

Bobot terbesar dalam penilaian seleksi adalah wawancara dengan panitia seleksi sebesar 35 persen, tes manajerial dan sosial kultural 25 persen, kemudian kompetensi bidang dan rekam jejak masing-masing bobot 20 persen.

Adapun uji kompetensi manajerial akan dilakukan oleh Pusat Penilaian Kompetensi ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sesuai jadwal seleksi, pengumuman akhir seleksi dijadwalkan pada 2 Februari 2023.

Untuk hasil akhir, panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi madya itu dan memilih sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Bakal Ada Tujuh Panggung Saat Car Free Night Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru, Ini Titik Lokasinya

PPK nantinya mengusulkan tiga nama calon yang telah diseleksi Panitia Seleksi kepada Presiden.

Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.

Informasi terkait pendaftaran, persyaratan dan lainnya dapat mengakses https://seleksiterbuka.jakarta.go.id atau bkddki.jakarta.go.id.

Load More