SuaraJakarta.id - Subdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat suntik gas subsidi menjadi nonsubsidi di wilayah Jakarta dan Bekasi. Sebanyak 20 tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, 20 tersangka itu masing-masing berinisial JP, SN, DL, M, GLA, YS, PH, A, H, IYS, K, S, E, FP, ST, RS, MR, DK, Y, dan R.
"Total tersangka 20 orang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Dalam melakukan kejahatannya, lanjut Zulpan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari pemilik, karyawan, hingga dokter alias pelaku penyuntik gas dari tabung subsidi 3kg ke nonsubsidi 12kg.
"Dua orang pemilik sekaligus dokter, lima orang pemilik, tujuh orang dokter, dan enam karyawan," ungkapnya.
Zulpan mengatakan para tersangka ditangkap sejak September hingga November 2022. Beberapa barang bukti yang disita di antaranya; 242 tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 384 tabung gas LPG ukuran 3 Kg isi,132 tabung gas LPG ukuran 12 kg kosong, 135 tabung gas LPG ukuran 12 kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik, dan 9 unit kendaraan.
"Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg," jelas Zulpan.
Berdasar hasil penyidikan diketahui para tersangka memperoleh keuntungan berkisar 120 ribu hingga 140 ribu setiap menjual 1 buah gas LPG 12 kilogram. Para tersangka biasa mendistribusikan tabung gas tersebut ke wilayah Jakarta dan Bekasi.
Atas perbuatannya ke 20 tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Baca Juga: Pelatih Persija Waspadai Kekuatan PSS Sleman
Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Pajero di Tangsel, Ngaku Aparat Acungkan Pistol Gegara Cekcok Klakson
-
Semangat Kemerdekaan dalam Fashion: Masih Relevan Setelah 37 Tahun
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis
-
Bos Perusahaan Otomotif Asal Jepang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Karawang Barat
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel