SuaraJakarta.id - Subdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat suntik gas subsidi menjadi nonsubsidi di wilayah Jakarta dan Bekasi. Sebanyak 20 tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, 20 tersangka itu masing-masing berinisial JP, SN, DL, M, GLA, YS, PH, A, H, IYS, K, S, E, FP, ST, RS, MR, DK, Y, dan R.
"Total tersangka 20 orang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Dalam melakukan kejahatannya, lanjut Zulpan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari pemilik, karyawan, hingga dokter alias pelaku penyuntik gas dari tabung subsidi 3kg ke nonsubsidi 12kg.
"Dua orang pemilik sekaligus dokter, lima orang pemilik, tujuh orang dokter, dan enam karyawan," ungkapnya.
Zulpan mengatakan para tersangka ditangkap sejak September hingga November 2022. Beberapa barang bukti yang disita di antaranya; 242 tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 384 tabung gas LPG ukuran 3 Kg isi,132 tabung gas LPG ukuran 12 kg kosong, 135 tabung gas LPG ukuran 12 kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik, dan 9 unit kendaraan.
"Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg," jelas Zulpan.
Berdasar hasil penyidikan diketahui para tersangka memperoleh keuntungan berkisar 120 ribu hingga 140 ribu setiap menjual 1 buah gas LPG 12 kilogram. Para tersangka biasa mendistribusikan tabung gas tersebut ke wilayah Jakarta dan Bekasi.
Atas perbuatannya ke 20 tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Baca Juga: Pelatih Persija Waspadai Kekuatan PSS Sleman
Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar
-
Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota