SuaraJakarta.id - Subdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat suntik gas subsidi menjadi nonsubsidi di wilayah Jakarta dan Bekasi. Sebanyak 20 tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, 20 tersangka itu masing-masing berinisial JP, SN, DL, M, GLA, YS, PH, A, H, IYS, K, S, E, FP, ST, RS, MR, DK, Y, dan R.
"Total tersangka 20 orang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Dalam melakukan kejahatannya, lanjut Zulpan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari pemilik, karyawan, hingga dokter alias pelaku penyuntik gas dari tabung subsidi 3kg ke nonsubsidi 12kg.
"Dua orang pemilik sekaligus dokter, lima orang pemilik, tujuh orang dokter, dan enam karyawan," ungkapnya.
Zulpan mengatakan para tersangka ditangkap sejak September hingga November 2022. Beberapa barang bukti yang disita di antaranya; 242 tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 384 tabung gas LPG ukuran 3 Kg isi,132 tabung gas LPG ukuran 12 kg kosong, 135 tabung gas LPG ukuran 12 kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik, dan 9 unit kendaraan.
"Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg," jelas Zulpan.
Berdasar hasil penyidikan diketahui para tersangka memperoleh keuntungan berkisar 120 ribu hingga 140 ribu setiap menjual 1 buah gas LPG 12 kilogram. Para tersangka biasa mendistribusikan tabung gas tersebut ke wilayah Jakarta dan Bekasi.
Atas perbuatannya ke 20 tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Baca Juga: Pelatih Persija Waspadai Kekuatan PSS Sleman
Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up