SuaraJakarta.id - Subdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat suntik gas subsidi menjadi nonsubsidi di wilayah Jakarta dan Bekasi. Sebanyak 20 tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, 20 tersangka itu masing-masing berinisial JP, SN, DL, M, GLA, YS, PH, A, H, IYS, K, S, E, FP, ST, RS, MR, DK, Y, dan R.
"Total tersangka 20 orang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Dalam melakukan kejahatannya, lanjut Zulpan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari pemilik, karyawan, hingga dokter alias pelaku penyuntik gas dari tabung subsidi 3kg ke nonsubsidi 12kg.
Baca Juga: Pelatih Persija Waspadai Kekuatan PSS Sleman
"Dua orang pemilik sekaligus dokter, lima orang pemilik, tujuh orang dokter, dan enam karyawan," ungkapnya.
Zulpan mengatakan para tersangka ditangkap sejak September hingga November 2022. Beberapa barang bukti yang disita di antaranya; 242 tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong, 384 tabung gas LPG ukuran 3 Kg isi,132 tabung gas LPG ukuran 12 kg kosong, 135 tabung gas LPG ukuran 12 kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik, dan 9 unit kendaraan.
"Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg," jelas Zulpan.
Berdasar hasil penyidikan diketahui para tersangka memperoleh keuntungan berkisar 120 ribu hingga 140 ribu setiap menjual 1 buah gas LPG 12 kilogram. Para tersangka biasa mendistribusikan tabung gas tersebut ke wilayah Jakarta dan Bekasi.
Atas perbuatannya ke 20 tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Baca Juga: Resmikan Bendungan Ciawi - Sukamahi, Jokowi: Wilayah Banjir Jakarta Akan Berkurang 200 Hektare
Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
-
Sri Mulyani Tepok Jidat Lihat Situasi Ketidakpastian Ekonomi Global Saat Ini
-
Rekomendasi 7 Motor Bebek Bekas Rp3 Jutaan, Terkenal Handal di Segala Medan
Terkini
-
5 Rekomendasi Lip Serum Tervaforit 2025, Atasi Bibir Pecah-pecah Dan Menghitam
-
Rekomendasi Mitsubishi Bekas Matic di Bawah Rp80 Juta, Pilihan Ideal untuk Wanita dan Keluarga Baru
-
Cara Kredit Mobil di Maybank Indonesia Dengan Tenor Panjang Untuk Budget Pas-pasan
-
Kamu Nggak Lagi Iseng Scroll: Ini Saatnya Klaim Link Saldo DANA Kaget Sekarang Juga!
-
Prabowo Genjot Ekonomi Desa: 7 Kelurahan di Jaksel Jadi Pionir Koperasi Merah Putih